banner 325x300
Berita

Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

×

Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa
Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Salah seorang bakal calon kepala desa (Kades) berinisial HMR di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas lolos verifikasi bakal calon kades dalam Pilkades walaupun memiliki riwayat hukuman pidana. HMR sudah dua kali dijatuhi hukuman pidana dengan kasus penggelapan dana dan jabatan.

Diketahui di Desa Palasari memiliki enam bakal calon kades, dan HMR masuk dalam kandidat tersebut. Selain itu, salah seorang bakal calon kades Palasari bernama Jaya Putuan pun merasa keberatan dengan adanya hal tersebut.

Kuasa hukum Jaya Putuan, Gilang Arvasendra mengatakan, HMR pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun, pernah dihukum satu tahun penjara, dan delapan bulan penjara.

“Padahal di dalam Pasal 33 huruf I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu persayaratannya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman lima tahun penajara dan tidak melakukan pidana berluang-ulang,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (17/01/2020).

Gilang menuturkan, dua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah divonis Pengadilan Negeri Cianjur dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, sudah terdapat cacat formil secara persyaratan Pilkades.

“Itu sebabnya, kenapa dengan adanya cacat formil sesuai dengan peraturan ini tetap yang bersangkutan tetapo diloloskan sebagai bakal calon, artinya ada apa kami menduga dan kenapa tidak diverifikasi secara ilmiah?” kata dia.

Akan Ditindaklanjuti

Selain itu, Gilang telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, dan pihak dinas akan menindaklanjuti formatur dari pasal tersebut.

“Maka dari itu Kita tekankan, orang yang sudah menjadi mantan residivis persyaratan tidak membolehkan, tapi ini panitia meloloskan,” ungkap dia.

Langkah yang akan diambil, lanjut Gilang, pihaknya akan melakukan proses gugatan melawan hukum kepada panitia Pilkades. Juga akan melakukan tindakan persuasif yaitu membuat laporan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur.

“Selain dari panitia, besok akan ada test dari calon kepala desa yang lebih dari lima kandidat dari desa palasari ada enam jadi ikut seleksi. Hari ini akan melayangkan surat keberatan terhadap diverifikasinya calon yang terlibat perkara pidana,” ungkapnya.

Diketahui HMR pernah dua kali terjangkit kasus ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Palasari. Pertama kasus penggelapan APBDES senilai Rp195 juta di tahun 2007 dan penggelapan dalam jabatan senilai Rp97,5 juta di tahun 2010.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan