Berita

Para Pedagang Kecil di Cipanas Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

×

Para Pedagang Kecil di Cipanas Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

Sebarkan artikel ini
Para Pedagang Kecil di Cipanas Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi
PPKM: Para pedagang di Cipanas berharap PPKM tidak diperpanjang lagi. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Meskipun ada sejumlah kelonggaran aturan bagi pelaku usaha, namun para pedagang kecil di Cipanas, Kabupaten Cianjur berharap, penerapan PPKM tidak diperpanjang lagi.

Salah seorang pedagang kopi di Cipanas, Syahrul (21) mengatakan, saat ini para pedagang masih menunggu keputusan pemerintah, karena masih ada waktu dua hari lagi PPKM Level 3 ini diberlakukan.

“Meski ada kelonggaran, tapi saya pribadi berharap PPKM tidak diperpanjang lagi. Karena meskipun dilonggarkan, jika pembelinya tidak ada, tetap saja saya kesulitan,” ujarnya kepada Cianjur Update, Minggu (1/8/2021).

Syahrul menjelaskan, ia dan pedagang lain berusaha untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik, dengan selalu menggunakan masker.

“Kami terus patuhi prokes sesuai aturan. Karena kami juga ingin pandemi ini segera berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal,” paparnya.

Senada, pedagang aksesoris, Deden (40) mengaku, sangat keberatan jika pemerintah memperpanjang lagi PPKM Level 3 ini.

Pasalnya, keadaan ekonominya sudah terpukul bertubi-tubi sejak pandemi Covid-19 melanda, terutama di masa penerapan PPKM ini.

“Omzet kami sangat turun drastis, karena jam dagang dibatasi sampai jam 20.00 Wib saja,” ungkapnya.

Dia pun terpaksa menyesuaikan diri dengan aturan perpanjangan PPKM yang sebelumnya PPKM Darurat dan saat ini diganti menjadi PPKM Level 3.

“Kami berharap pemerintah bisa memikirkan nasib pedagang yang tidak memiliki penghasilan tetap ini. Karena jika PPKM terus diperpanjang, saya sangat tidak setuju,” tuturnya.

Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 3

Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 3 di Cianjur akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam SE aturan PPKM Level 3 bernomor 443.1/5143/KESRA tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman memaparkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha serta masyarakat umum.

Salah satunya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang menjual barang non-kebutuhan sehari hari dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Tadi sudah saya tandatangani surat edaran terkait aturan PPKM Level 3 di Cianjur dan sudah ada beberapa hal yang dilonggarkan,” kata Herman Suherman kepada Cianjur Update, Senin (26/7/2021).(ren/sis)

Tinggalkan Balasan