banner 325x300
Nasional

Pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

×

Pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Pasutri menipu pengusaha
Pasutri ditahan karena melakukan penipuan hingga miliyaran rupiah.

CIANJURUPDATE.COM – Pasangan suami istri (pasutri) asal Perumahan Grand Cibubur Country, Cluster The Royal RL. 1N, RT 03/RW 07, Gunung Putri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.

Nilai kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp44,9 milyar dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

Selain itu, Donny Widjaja alias Denny Kriswanto diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang. Ia lebih dulu diciduk penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar yang ditahan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama lima anggota komplotannya pada akhir 2020.

Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin-Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardika mengatakan, kasus ini bermula ketika Donny Widjaja yang mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Purn Jenderal Timur Pradopo, membujuk kedua kliennya untuk menawarkan kerjasama bisnis batu bara dan solar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar.

Karena korban tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, pada 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazarudin membiayai proyek pembelian minyak solar/High Speed Diesel dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp6,9 milyar di transfer ke rekening PT Sumber Baru Indah dengan nomor 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya (pravorum dissipate), aksi Denny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazarudin diminta menyerahkan uang dengan dalih adanya pekerjaan batu bara serta tingginya permintaan batu bara dan solar. Berturut-turut uang digelontorkan ke rekening Denny Kriswanto hingga total keseluruhanyang diterima oleh pelaku sebesar Rp44,9 miliyar.

“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Denny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri,” tuturnya, Minggu (23/1/2021).

Setelah berhasil membawa uang Rp44,9 miliyar, pelaku menghilang dan sulit ditemui. Bahkan, diketahui pelaku sempat menggelapkan dana pembangunan masjid.

“Malahan, sebelum menghilang Donny Widjaja sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar.” ujar Mahatma.

Sejak awal, Donny Widjaja telah memiliki mens rea dengan motif untuk menutupi status terpidananya. Ia merencanakan matang kejahatannya secara terstruktur dan sistematis dan memiliki nama lain sebagai Denny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.

Sedangkan nama Donny Widjaja berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan pasal pemalsuan.

Mahatma mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Pelaku dari awal sudah memiliki itikad tidak baik sebelum menjalankan aksinya pelaku memakai pendekatan religius, berpenampilan alim dan sopan.

Ketika datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, Donny Widjaja selalu menumpang solat dan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya ketika melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Atas dasar hal tersebut, klien kami dengan selalu mengedepankan itikad baik (te kwader trouw) memberikan kepercayaan kepada Denny Kriswanto alias Donny Widjaja yang pada akhirnya telah mencederai kepercayaan Klien kami tersebut, hal mana bak air susu dibalas dengan air tuba (reciprocator lacte aqua per italiam),” kata dia.

Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 pihaknya meminta bantuan koleganya, Ippiandi untuk mencari tahu keberadaan Denny Kriswanto alias Donny Wdjaja.

“Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin,” kata dia.

Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang Rp44,9 miliyar yang diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Denny Kriswanto dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan.

“Ia mengaku uang sebesar Rp44,9 miliyar habis dipakai kepentingan pribadi, dengan berfoya-foya membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati , jam tangan mewah Audemarst Riquet dan beberapa tas mewah Louise Vuitton,” kata dia.

Ia menyayangkan pelaku yang mencederai kepercayaan kliennya (bonum remuneretur et malum). Kini, ia harus menebus perbuatannya dengan dinginnya dinding penjara juga dipastikan bakal menyusul lima orang komplotan lainnya.

“Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli),” kata dia.

Hal itu dilakukan agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.

Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya Andreas Reza Nazarudin telah membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasutri Denny Kriswanto alias Donny Widjaja-Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan, Pemalsuan dan TPPU.

“Selain daripada itu juga terdapat korban-korban lainnya yang turut menjadi korban kejahatan Donny Widjaja alias Denny Kriswanto akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat ini,” jelas dia.

“Klien kami selaku warga negara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri (Justitia ejus per viam invenient)), biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih fokus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting,” tandasnya.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan