banner 325x300
Berita

Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako

×

Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Induk Cianjur Tolak Kebijakan PPN Sembako
PPN: Pedagang Pasar Induk Cianjur kompak menyatakan tidak setuju pada kebijakan PPN Sembako. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pedagang Pasar Induk Cianjur menanggapi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen.

Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Rencana pengenaan PPN 12 persen untuk kebutuhan pokok tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Namun demikian, risiko itu kian besar sejalan dengan dihapusnya sejumlah program bantuan sosial untuk kebutuhan pokok pada tahun ini dan tahun depan.

Salah seorang pedagang daging di Pasar Induk Cianjur (PIC), Arif (35) mengaku, belum mengetahui tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN untuk sembako.

“Belum tahu. Kalau disahkan juga rasanya kurang setuju, sih,” ujarnya kepada CIanjur Today, Kamis (10/6/2021).

Selain itu, Arif menjelaskan, harga daging ayam kini seharga Rp35 ribu per kilogram. Jika PPN diterapkan, maka pedagang akan sangat merugi.

“Sekarang aja sehari cuma dapat Rp200 ribu, kalau normal bisa Rp350 ribuan. Kalau ada pajaknya mungkin bakal berkurang,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan pedagang sayur, Hendar (35) yang juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan PPN untuk sembako.

Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pun, penghasilan pedagang masih sangat kurang, apalagi jika ada pajak.

“Situasi kayak gini juga penghasilan kurang, apalagi kalau ada pajak,” jelas dia.

Hendar mengaku keberatan jika kebijakan tersebut disahkan pemerintah. Menurutnya, pedagang sudah sulit pembeli karena adanya Covid-19.

“Kurang setuju sih kalau disahkan. Sekarang saja sudah kurang pembeli,” ujar dia.

Sementara itu, salah seorang pembeli, Hasanah (41) mengatakan, kebijakan PPN untuk sembako malah akan memberatkan pedagang dan pembeli, terutama dalam situasi pandemi.

“Kalau mau menerapkan pajak, lebih baik memperbaiki kepatuhan pajak perusahaan dan restoran saja. Banyak kok yang belum taat,”ucap dia.

Hasanah menyebut, sembako adalah komiditi pokok yang kerap dibeli masyarakat. Tapi, bukan berarti harus jadi sasaran pajak juga.

“Karena waktunya nggak tepat, ekonomi masyarakat lagi terpuruk terus dikasih pajak, kan nggak lucu,” jelas dia.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.(afs/sis)

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal kena PPN 12 persen:

Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan