Berita

Pejabat Kominfo Kabupaten Cianjur Ikut Kampanye Jokowi?

×

Pejabat Kominfo Kabupaten Cianjur Ikut Kampanye Jokowi?

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar postingan Presidium Ampuh yang menunjukan sejumlah pria berswafoto dalam Kampanye Jokowi - Maruf Amin di GBK, Sabtu (13/4/2019). Di ujung foto tersebut terdapat seorang ASN di Dinas Kominfosantik Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur, atas nama Pratama Nugraha Emmawan kedapatan mengikuti kampanye terbuka Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Kh Maruf Amin di Gelora Bung Karno, Jakarta Sabtu (13/04/2019).

Pratama yang sejak Oktober 2017 dipindah tugaskan dari jabatan sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, hingga saat ini ia sudah satu tahun lebih menjabat Sekretaris Dinas di Kominfosantik Kabupaten Cianjur. Di Media Sosial (Medsos) tersebar foto dirinya tengah berselfi di Tribun GBK, bersama dengan politisi pendukung Jokowi asal Cianjur.

Sontak foto itu pun menuai banyak kritik dari para aktifis pengamat pemerintahan dan politik di Kabupaten Cianjur. Mereka menyoroti soal netraliras ASN terhadap berlangsungnya pemilu saat ini. Apa yang dilakukan Pratama, menurut para aktifis adalah sebuah tindakan yang sangat konyol.

Saking kesal melihat ketidak netralan ASN, salah satu aktifis dari Cianjur bahkan menyebut akan melakukan aksi seumur hidupnya, jika tidak ada penurunan sanksi apapun terhadap Pratama.

Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independen, Farid Sandi menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral terhadap setiap kegiatan pemilu. Berdasarkan aturan, mereka juga ditegaskan tidak boleh ikut berpolitik praktis.

“ASN itu melekat. Terlepas dia mau hadir pada kegiatan kampanye di libur atau tidak, mereka adalah ASN yang harus bersikap netral dan tidak mendukung siapapun pada kontestaso politik,” ujarnya.

Kata dia, netralitas ASN dan PNS sudah dikotori oleh Pratama. PNS seharusnya menjadi panutan demi berlangsungnya demokrasi yang luber jujur adil dan rahasia, serta menciptakan pemimpin yang berkualitas.

“Netralitas PNS diatur didalam peraturan UU No 7 th 2018 tentang Pemilu. UU No 5 th 2014 tentang ASN. PP no 53 th 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian surat edaran Kemendagri serta peraturan Bawaslu,” bebernya.

Lanjut Farid, Oknum ASN harus diadili dan diturunkan sanksi. Bawaslu menurutnya dalam hak ini jangan diam saja. Bawaslu harus memberi tindakan supaya memberikan efek jera.

“Mau bantahan apalagi kalau faktanya sudah jelas. Kami minta Bawaslu bergerak. Sebelumnya ada Caleg memakai fasilitas negara dibiarkan. Bawaslu itu harus independen jangan memihak harus profesional. Kalau tidak di tindak masyarakat akan krisis kepercayaan,” tandasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan