banner 325x300
Berita

Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Pemilik Bisa Ambil Motornya

×

Pelaku Curanmor di Cianjur Ditangkap, Pemilik Bisa Ambil Motornya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur menangkap puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 1 – 10 Januari 2020. Warga yang menjadi korban bisa mengambil sepeda motornya yang hilang di Mapolres Cianjur, asalkan menunjukan surat kendaraan untuk dicocokan.

“Dengan menunjukan STNK dan BPKB kita periksa rangka kendaraanya, bisa diambil di Polres. Percuma saja, curanmor kita semua tangkap tapi motornya gak balik,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andri Priyanto, saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/01/2020).

Juang berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada penelepon mengaku dari Polres Cianjur. Bisa saja penelepon tersebut meminta bayaran ketika proses pengembalian motor.

“Pesan saya, jangan sampai masyarakat bahwa ada telepon dari orang tidak bertanggung jawab yang mengaku dari polres. Meminta hadiah atau bayaran itu tidak benar, takutnya dari keluarga pelaku curanmor itu sendiri.” tambahnya.

Mencuri di Jalan dan Toko

Selain 26 pelaku yang ditangkap, Polisi pun berhasil mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya 36 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Polisi juga mengamankan sejumlah kunci.

“12 kunci T, 11 buah kunci letter T, beberapa STNK, juga ada dua samurai, satu golok, dan satu pagar besi untuk membongkar apabila motornya ada di rumah,” tuturnya.

Ia menyebut, modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara mencuri di pertokoan, halaman rumah, dan pinggir jalan. Aksi pencurian dilakukan ketika para pengendara sedang lengah.

“Para pelaku curanmor ini mereka menggunakan modus menggandakan kunci T yang ada pakai kunci besi. Merusak kunci dan membawa lari,” ungkapnya.

Para pelaku curanmor di Cianjur terdiri atas tiga sampai empat kelompok. Bahkan, terdapat enam orang pelaku yang merupakan residivis dari kasus yang sama. Diketahui 26 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, dan K.

“Kalau kelompok mereka terdiri dari tiga sampai empat kelompok, satu di Cianjur. Dua dari di Jakarta dan Lampung, serta dari Sukabumi dan Bogor. Residivis ada, dengan kasus yang sama, ada enam orang, mungkin mereka enggak kapok-kapoknya,” kata dia.

Akibat dari perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan enam pasal yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan