Berita

Pelaku Jambret SPBU Panembong Ternyata Mantan Pegawai yang Dipecat

×

Pelaku Jambret SPBU Panembong Ternyata Mantan Pegawai yang Dipecat

Sebarkan artikel ini
Pelaku Jambret SPBU Panembong Ternyata Mantan Pegawai yang Dipecat
JAMBRET: Pelaku jambret SPBU Panembong ternyata mantan pegawai yang sudah dipecat. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaku jambret di SPBU Panembong yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, ternyata mantan pegawai SPBU yang sudah dipecat.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, motif pelaku jambret di SPBU Panembong tersebut sementara ini hanya mencuri.

“Iya (pelaku mantan pegawai SPBU yang dipecat) itu benar. Motifnya untuk sementara ini hanya mencuri,” ujar Anom kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban, Anom menyebut, hal ini masih belum dapat dibuktikan.

“Kalau dari rekaman CCTV tidak terlalu jelas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian, Minggu (24/10/2021).

Percobaan pencurian tersebut terjadi di SPBU Panembong sekitar pukul 09.00 Wib. Pelaku sempat kabur, tapi berhasil tertangkap beberapa saat kemudian.

KBO Lantas Polres Cianjur, Iptu Yudistira mengatakan, pelaku diamankan dalam pengejaran setelah ada pengaduan dari masyarakat yang memberitahukan, bahwa pelaku telah melakukan pencurian uang tunai setoran SPBU Panembong.

“Setelah pelaku diamankan, Satlantas langsung berkoordinasi dengan Piket Reskrim Polsek Cianjur Kota, Iptu Tarmono Panit Sabhara Polsek Kota untuk dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Yudistira kepada Cianjur Today, Minggu (24/10/2021).

Pelaku bernama Asep Hermawan (37), merupakan warga Kampung Maleber, RT 02/RW 12 Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol F 4611 WC.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan