banner 325x300
Berita

Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Rancagoong Diciduk Polisi

×

Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Rancagoong Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan kamar kost Rancagoong
Pelaku pembunuhan dan penganiayaan pada sepasang kekasih di sebuah kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jumat (8/1/2021).

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaku pembunuhan dan penganiayaan pada sepasang kekasih di sebuah kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jumat (8/1/2021).

Pelaku berinisial HP (19) itu diciduk usai sempat kabur ke kampung halamannya di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dan bersembunyi di wilayah perbukitan yang ada di daerah tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, menjelaskan, keberadaan pelaku diketahui dari keterangan beberapa saksi dan hasil tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, pelaku merupakan anggota salah satu berandalan bermotor itu, lanjut Rifai, tega menganiaya sampai membunuh korban usai aksi perampokannya diketahui salah satu korban.

“Awalnya pelaku hanya ingin merampok harta korban. Namun, saat menjalankan aksinya, salah seorang korban mengetahui aksinya. Takut, korbannya berteriak meminta tolong, pelaku langsung menganiaya korbannya dengan sebuah batu, hingga tewas,” kata Rifai, kepada Cianjur Update, Jumat (8/1/2021).

Usai menganiaya salah seorang korbannya sampai tewas, pelaku menganiaya korban lainnya yang sedang terlelap tidur sampai mengalami luka serius.

Barang Bukti Pelaku Pembunuhan di Kamar Kost Rancagoong

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku pembunuhan di kamar kost Rancagoong itu, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.

“Untuk mengelabui polisi, pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban,” jelasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHP.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dan wanita yang diduga sepasang kekasih ditemukan bersimbah darah di kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Minggu (3/1/2021). Korban pria dinyatakan tewas sementara korban perempuan kritis.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan