banner 325x300
Berita

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati

×

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati
Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Abdul Latief (29), Warga Negara Asing (WNA) pelaku penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas di Cianjur terancam hukuman mati.

Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan karena membeli air keras yang disiramkan kepada Sarah istrinya sendiri hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukumnya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap dia kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).

Selain itu, polisi masih menyelidiki tentang latar belakang pelaku. Mulai dari izin imigrasi sampai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.

“Kalau yang itu kami masih dalam proses penyelidikan,” ucap Septiawan.

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Sempat Kabur

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur.

Pelaku yang merupakan warga asing ini berhasil ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (20/11/2021) malam saat kabur di Bandara Soekarno Hatta.

Korban bernama Sarah meninggal dunia setelah dirawat secara intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan memar di bagian wajah.

Dikenal Ramah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Adik korban, Rayi Anggraeni (18) mengatakan bahwa pelaku yang sudah menewaskan kakaknya itu dikenal ramah. Hal itu membuat keluarga kaget tidak menyangka..

“Jadi, keluarga sangat kaget ketika dia bisa melakukan hal sekejam itu,” ujarnya.

Rayi juga menyebut, pelaku dikenal ramah terhadap anggota keluarga lainnya dan tidak terlihat gelagat yang terkesan kejam.

Tidak hanya itu, Rayi pun mengungkapkan, jika kakaknya sangat baik pada keluarga dan tetangga. Bahkan, setiap ada kegiatan masyarakat, selalu ikut serta.

“Kakak juga ramah sama tetangga dan sering ngobrol, kalau ada acara gitu suka datang,” jelas dia.

Rayi dan Sarah memang bukan kakak beradik kandung. Sebab, Sarah dan Rayi lahir dari bapak yang berbeda.

Namun, Rayi tahu benar karakteristik sang kakak dengan baik. Sehingga ia sangat kehilangan atas kepergian sang kakak.

“Iya, kami sangat kehilangan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, selama ini pelaku tinggal bersama keluarga korban. Ketika pelaku melancarkan aksinya, saat itu seluruh anggota keluarga sedang tidak ada di rumah karena ada acara.

“Iya, lagi nggak ada di rumah. Kebetulan lagi ada acara di luar semuanya, termasuk saya,” ucapnya.

Ia pun berharap, pelaku KDRT di Cianjur itu bisa mendapat hukuman setimpal sesuai dengan apa yang diperbuatnya kepada kakaknya.

“Keluarga ingin agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan