banner 325x300
Nasional

Pemberi Wafer Isi Silet pada Anak-anak di Jember Akhirnya Ditangkap Polisi!

×

Pemberi Wafer Isi Silet pada Anak-anak di Jember Akhirnya Ditangkap Polisi!

Sebarkan artikel ini
Pemberi Wafer Isi Silet pada Anak-anak di Jember Akhirnya Ditangkap Polisi!
DITANGKAP: Pelaku teror wafer isi silet di Jember berhasil ditangkap polisi. (Foto: suara.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jember – Polres Jember akhirnya berhasil menangkap pelaku pemberi wafer isi silet yang sengaja diberikan pada anak-anak.

Pelaku berinisial AB (42) tersebut, tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor.

“AB ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (4/8/2021).

Pelaku AB, mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merk superstar yang di dalamnya berisi seng, kawat, dan pecahan besi lainnya.

Usai pelaku ditangkap polisi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

“Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.

Kemudian tiga buah gunting, satu buah tang potong, satu buah tang catut, satu buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta satu buah kotak tempat membuat makanan.

Peristiwa teror yang dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada Sabtu (31/7/2021) pukul 10.30 Wib.

Saat itu, di TKP ada seorang anak berusia enam tahun yang didatangi pria tak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP,” paparnya.

Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu dan beruntung anak tersebut tidak menelannya.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

“Setelah menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Komang mengatakan, pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan pelakunya akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara pengakuan AB kepada penyidik polisi alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala.(ct7/sis)

Sumber: okezone

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan