banner 325x300
Berita

Pembunuh Amelia Ulfah Divonis 20 Tahun Penjara

×

Pembunuh Amelia Ulfah Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan Amelia Ulfah
Foto: Sukabumiupdate.com

CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap RH (25), terdakwa pembunuh Amelia Ulfah Supandi, Kamis (2/1/2020). Putusan hakim terhadap R diterima oleh pihak keluarga Amelia Ulfah. Mereka mengaku akan menghormati seluruh keputusan pengadilan.

“Baru beres. Pihak keluarga menilai semuanya sudah sesuai dengan pasal-pasal dan proses hukum. Walaupun vonis 20 tahun jauh dari kata setimpal untuk urusan kehilangan nyawa anak tercinta, tapi keluarga menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku di Indonesia.” kata Gunalan, paman almarhumah Amelia, seperti diberitakan Sukabumi Update.

Tidak hanya itu, menurut Gunalan terdakwa juga mengatakan menerima keputusan ini. Persidangan ini dihadiri oleh seluruh keluarga korban, dan berlangsung emosional.

“Hari ini sidang dihadiri oleh banyak keluarga, dimana yang datang ke pengadilan ada dua mobil dan satu bus. Saat pembacaan vonis, bapaknya Amel menangis. Karena tadi yang datang banyak hakim juga meminta pengawalan ketat, saat sidang dan untuk terdakwa. Hakim minta polisi masuk ke ruang sidang untuk pengawalan,” tandasnya.(ct2/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan