Berita

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Ini Kata BKN

×

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Ini Kata BKN

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Ini Kata BKN
HAPUS: Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. (Foto: Siedoo)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer atau non-PNS pada 2023 mendatang terus mendapat sorotan.

Penghapusan tenaga honorer tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, Senin (24/1/2022).

Terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan beralih ke tenaga outsourcing. Satya mengatakan, outsourcing ini adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Menurutnya, saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar. seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,

“Disarankan untuk mengisinya melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” sebutnya.

Terkait gaji, Satya mengatakan, besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, untuk kebutuhan jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dan besaran penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab.

“Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” ucapnya.

Syarat Honorer Jadi CPNS

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer atau non-PNS yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun, dengan proses seleksi.

Adapun tenaga non-PNS yang akan menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 secara terus-menerus
  3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.

Namun, prioritas pengangkatan CPNS ini hanya untuk tenaga non-PNS dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga non_PNS berusia di bawah 46 tahun dan bersedia bertugas di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.(sis)

Sumber: Tempo

Tinggalkan Balasan