banner 325x300
Berita

Pemerintah Harus Terbuka Jika Ditemukan Klaster Baru Covid-19 Usai Pilkada

×

Pemerintah Harus Terbuka Jika Ditemukan Klaster Baru Covid-19 Usai Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Harus Terbuka Jika Ditemukan Klaster Baru Covid-19 Usai Pilkada
NYOBLOS: Perhelatan Pilkada pada Rabu (9/12/2020) berpotensi menjadi klaster Covid -19, pemerintah pun diminta terbuka jika ditemukan kasus baru usai Pilkada. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pemerintah harus terbuka apabila terjadi klaster baru Covid-19 usai Pilkada 2020.

Menurutnya, keterbukaan itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.

“Pemerintah kalau memang kemudian mendapati data ada peningkatan, sikap terbuka itu jauh lebih baik,” kata Titi dalam diskusi daring bertajuk ‘Membaca Hasil Hitung Cepat dan Evaluasi Pilkada 2020,’ Minggu (13/12/2020).

Karena, lanjutnya, akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa risiko itu nyata ada dan betul-betul harus diwaspadai. Sehingga kesadaran melaksanakan protokol kesehatan wajib meningkat.

Titi menuturkan, apabila nantinya memang ada pengumuman klaster Pilkada 2020, jangan dianggap sebagai rongrongan atas dilaksanakannya Pilkada. Tetapi yang diperlukan adalah melakukan antisipasi agar risiko penularan Covid-19 tidak terjadi.

“Jangan dianggap sebagai kegagalan di tengah capaian yang sudah dianggap mampu diraih oleh Indonesia pada 9 Desember kemarin,” ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan Covid-19 relatif rendah.

Wiku menyebut, masih adaTPS yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS. Bahkan, tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menyediakan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.

“Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis (10/12/2020) lalu.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan