banner 325x300
Berita

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!

×

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!
THR: Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum H-7 Idul Fitri 2021. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum H-7 Idul Fitri 2021. Perusahaan yang tidak mampu, disarankan memanfaatkan berbagai stimulus yang sudah disediakan pemerintah untuk dunia usaha dan menjalankan kewajibannya.

Diketahui, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang mampu, wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara, perusahaan yang tidak mampu, harus membuktikan lebih dulu ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internalnya selama dua tahun terakhir secara transparan pada pekerja dan mengadakan dialog bipartit dan melaporkannya pada pemerintah.

Apabila perusahaan terbukti benar-benar tidak mampu, mereka diberi kelonggaran untuk membayar paling lambat satu hari sebelum Lebaran, tanpa dicicil atau ditunda.

Selain itu, pengusaha masih punya sampai pertengahan Mei 2021 untuk mengkaji kondisi keuangan internal dan menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya. Apabila perusahaan memutuskan tidak membayar THR, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atuau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif tentang Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah mengatakan, pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan terkait hal tersebut.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar mau membayar THR secara utuh kepada pekerjanya,” tutur dia kepada Cianjur Update, Jumat (16/4/2021).

Aries mengungkapkan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu, lebih baik melakukan mekanisme sesuai ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

“Kami berharap perusahaan mau membayar THR secara utuh, dan patuh terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

“Namun, saya meminta Kemnaker dan pejabat ke bawahnya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR 2020,” jelas dia.

Hendra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersikap tegas, apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Nanti bila di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut,” tegas dia.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan