banner 325x300
Berita

Pemkab Cianjur Akan Panggil Para Pengusaha Terkait Pembayaran THR Buruh

×

Pemkab Cianjur Akan Panggil Para Pengusaha Terkait Pembayaran THR Buruh

Sebarkan artikel ini
Pemkab Cianjur Akan Panggil Para Pengusaha Terkait Pembayaran THR Buruh
THR: Pemkab Cianjur akan memanggil para pengusaha jika tidak mau membayar THR para buruh. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memanggil para pengusaha jika tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum H-7 Lebaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman usai menggelar audiensi bersama para buruh di Pendopo Cianjur, Sabtu (1/5/2021).

“Kami akan membuat surat edaran kepada pengusaha agar THR bisa dibayarkan H-7 lebaran. Kalau memang menyanggupi tidak apa-apa, tapi kalau ada masalah akan kami panggil,” ujar Herman kepada Cianjur Update, Sabtu (1/5/2021).

Pihaknya bersyukur, peringatan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Cianjur bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

“Saya atas nama Pemkab Cianjur, mengucapkan selamat Hari Buruh May Day 2021, semoga buruh di Kabupaten Cianjur sejahtera,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung soal pembentukan Tripartit bagi para buruh kepada pemerintah. Herman mengatakan, hal itu akan segera rampung.

“Supaya menjadi wadah antara buruh, Pemkab, dan pengusaha. Dengan Tripartit ini segala persoalan soal buruh bisa terselesaikan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua FPSMI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik menilai, Herman sangat mengapresiasi buruh atas penyampaian isu di daerah.

“Alhamdulillah tadi pak Bupati terkait THR yang dicicil akan memanggil para pengusaha ke Pendopo untuk berdiskusi,” singkatnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari dua serikat pekerja di Kabupaten Cianjur menggelar unjuk rasa di Pendopo Cianjur pada Sabtu (1/5/2021). Kegiatan ini dilakukan memperingati Hari Buruh Sedunia.

Terpantau, hanya ada dua serikat pekerja yang ikut dalam unjuk rasa ini yaitu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Dengan jumlah, sekitar 150 buruh.

Mereka masih menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya agar para pengusaha tidak mencicil THR para buruh.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan