banner 325x300
Berita

Pemkab Cianjur Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah pada Masyarakat

×

Pemkab Cianjur Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Cianjur menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada warga di lima kecamatan di Kabupaten Cianjur, Senin (9/11/2020). Kegiatan bertajuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo.

Kepala BPN Cianjur, Anthony Tarigan mengatakan, saat ini baru diberikan kepada 50 orang secara simbolis. Setelah itu, baru akan diserahkan ke masing-masing desa. Lima kecamatan yang mendapatkan sertifikat ialah Kecamatan Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Gekbrong, dan Campaka.

“Ini merupakan satu bagian dari rangkaian Presiden menyerahkan satu juta sertifikat kepada seluruh rakyat Indonesia secara virtual,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (9/11/2020).

Di Jawa barat, lanjutnya ada 200.000 sertifikat yang diserahkan dan Cianjur menyerahkan 5.000 pada tahap pertama. Anthony berharap seluruh desa terdaftar dapat menerima serifikat sesuai dengan target yang ada.

“Baru dari terdaftar itu dibukukan, artinya kalau dia sudah ikut dalam PTSL bukti kepemilikannya jelas dan dilanjutkan dengan bukti kepemilikan sertifikat,” ucapnya.

Tapi kalau secara prinsip, lanjut Anthony, satu desa yang ditetapkan diharapkan semuanya terdaftar dan pada tahun ini ada lima desa yang sudah lengkap.

“Jadi yang 18 desa lainnya itu target yang ada, berikutnya menuju target desa lengkap, artinya seluruh tanah di desa itu sudah terdaftar,” ujarnya.

Ia berharap, target 29.000 PTSL pada 2020 dapat diselesaikan, karena secara fisik sudah 98,5 persen. Artinya sudah 28.000 lebih yang dibagikan dan bahkan hampir finishing.

“Di 2021 nanti kami berharap untuk desa yang ditetapkan nanti, masyarakatnya sudah mempersiapkan surat-surat bukti kepemilikan dan identitas diri,” ungkapnya.

Karena, lanjut Anthony, apabila sudah lengkap akan diukur tanahnya lalu didaftarkan sesuai dengan target yang ditetapkan di desa itu.

“Berkas dan data lengkap misalnya identitas objeknya, tanahnya, surat-suratnya, tanahnya lengkap, dan batas tanahnya jelas. Tidak ada sengketa dan identitas pemohonnya jelas, itu pasti akan terbit sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrochim menambahkan, ini merupakan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

“Di antaranya meningkatkan kapasitas masyarakat dengan pemberian sertifikat tanah. Alhamdulillah tadi Pak Presiden juga secara nasional sudah menyerahkan secara virtual,” singkatnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan