banner 325x300
Berita

Pemkab Cianjur Gelar Rapat Bahas Denda Tak Pakai Masker

×

Pemkab Cianjur Gelar Rapat Bahas Denda Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggelar rapat persiapan penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tak pakai masker, Rabu (29/07/2020). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, dalam rapat itu pihaknya mendiskusikan dan menerima masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada tentang kebijakan ini. Dari masukan ini, poin pertama sangat diperlukan Peraturan Bupati (Perbup).

“Oleh karena itu mungkin tidak hanya hari ini ada pertemuan, mungkin ada pertemuan lain dengan batas waktu yang jelas,” tuturnya kepada wartawan di Bale Praja, Rabu (29/07/2020).

Selain regulasi atau Perbup yang harus dibuat, pihaknya pun akan membuat tim dalam penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur. Di antaranya tim sosialisasi untuk persiapan penerapan sanksi administratif. Kemudian, tim penegakan disiplin dan collector sanksi denda.

Namun, untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini akan jelas ketika draft Perbup telah selesai. Yusman menyebut, nantinya akan mengaji kembali secara teknis dari Standar Operasional Prosedur (SOP) ketiga tim itu.

“Kemudian kalau ada kegiatan (sanksi sosial) yang dilakukan sebelumnya memang itu bagian dari persiapan. Karena nanti akan betul-betul ditentukan tenggang waktu sosialisasi dan disiplinnya,” katanya.

Nominal denda tak pakai masker beragam, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Penerapan ini tergantung ruang lingkup pelanggar.

“Masing-masing beda. Tergantung ruang lingkup mana Pelanggarannya, kalau di publik itu Rp100 ribu. Kalau pengendara itu Rp150 ribu. Kemudian kalau di perkantoran atau instansi itu lebih tinggi lagi sampai kurang lebih Rp500 ribu,” jelas dia.

SOP dari penerapan denda itu akan dibuat oleh masing-masing instansi yang mewadahi ranah tertentu. “Seperti Dishub untuk terminal, Disparpora untuk taman.” tukasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan