banner 325x300
Jabar

Pemkot Bandung Akan Berlakukan Penyekatan di Tujuh Titik Pintu Masuk

×

Pemkot Bandung Akan Berlakukan Penyekatan di Tujuh Titik Pintu Masuk

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung Akan Berlakukan Penyekatan di Tujuh Titik Pintu Masuk
PENYEKATAN: Pemkot Bandung akan memberlakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan pintu masuk, jelang larangan mudik lebaran 2021. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pemkot Bandung akan memberlakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan pintu masuk, jelang larangan mudik lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penyekatan para calon pemudik itu akan efektif, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Sejauh ini, pihak Dishub bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.

“Tadi sudah dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung raya. Termasuk mana yang dari luar aglomerasi Bandung raya,” ujar Ricky, Senin (26/4/2021).

Tujuh Titik Penyekatan

Adapun ketujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

“Titik-titiknya ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung),” jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran pemerintah mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei-24 Mei 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan, hasil koordinasi antara Dishub dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara akan tutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah terlaksana,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, maka sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

“Sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib 1×24 jam, sehingga tamu terua termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah, idealnya mereka wajib menjalani karantina,” ungkapnya.

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut terindikasi bergejala Covid-19. Baik itu ringan, sedang, maupun yang sangat mengkhawatirkan.

“Itu kalau gejala ringan atau OTG, penangannya bisa langsung di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan, itu wajib ke faskes, artinya wajib ada koordinasi antara satgas di wilayah kelurahan. Tentunya masyarakat harus benar-benar melaksanakan 5M dengan ketat,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan