banner 325x300
Berita

Penanganan Pohon Rawan Tumbang: DLH Koordinasi, PUPR yang Eksekusi

×

Penanganan Pohon Rawan Tumbang: DLH Koordinasi, PUPR yang Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Penanganan Pohon Rawan Tumbang: DLH Koordinasi, PUPR yang Eksekusi
Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Dudi Gumilar saat menjelaskan soal pohon rawan tumbang di kantornya, Rabu (11/03/2020). (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Memasuki cuaca ekstrem seperti saat ini telah terjadi beberapa kejadian pohon tumbang di Kabupaten Cianjur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur pun menyikapi permasalahan tersebut.

Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Cianjur, Dudi Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pohon yang rawan tumbang. Namun itu dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.

“Itu kan berdasarkan identifikasi, invertarisasi, terus berdasarkan dari masyarakat yang melaporkan. Jadi lokasinya itu tersebar di seluruh Kabupaten Cianjur terutama yang berada di kanan-kiri jalan. Jadi tanamannya karena kita fokus ke RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ada di Jalan Nasional wilayah 2, di Jalan Metro, di Jalan Kabupaten, di jalan provinsi,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Rabu (11/03/2020).

Ia mengatakan, yang melakukan eksekusi penebangan ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Izin Penebangan Pohon Tepi jalan.

“DLH hanya merekomendasikan saja berdasarkan identifikasi di lapangan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Dudi, penebangan yang telah dilakukan ada di ruas jalan Warungkondang hingga Gekbrong, Cianjur hingga perbatasan Bandung, Panembong hingga Puncak pass.

“Terus yang di Cianjur Selatan mulai dari terminal pasirhayam sampai Sindangbarang. Itu kan karena keterbatasan personal kita menindak lanjut berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata dia.

Tak Bisa Semena-mena

Dudi pun menyebut, penebangan pohon tidak bisa dilakukan semena-mena. DLH mempertahankan pohon yang ada demi mencapai kebutuhan target RTH Kabupaten yaitu 30 persen dari luas perkotaan.

“20 persen di lahan pemerintah, 10 persen di masyarakat,” sebutnya.

Berdasarkan Perbup Nomor 71 Tahun 2018, pohon sehat dan bagus namun ditebang, harus diganti. Penggantian pohon itu pun diatur dalam perbup tersebut.

“Kondisi pohonya bagus tapi mau ditebang, dimohon ada penggantian minimal 100 batang per satu pohon yang dimohon. Jadi ada yang berdasarkan diameter 10 centimeter ke bawah harus diganti 100 batang, dari 11 sampai 20 centimeter, 150 batang dan 21 centimeter keatas harus diganti 250 batang,” katanya.

Penggantian pohon itu pun dilakukan di tempat yang sama jika memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di tempat yang berbeda seperti tempat penyulaman dan ruas jalan baru.

“Ruas jalan yang sudah ditanami penggantian pohon itu, Jalan Marwati, di Jalan Mangunsarkoro, Jalan Abdullah Bin Nuh, termasuk dari koramil juga TNI ikut menanam,” katanya.

Saat ini, tanaman yang difokuskan adalah Mahoni. Menurut Dudi, tanaman mahoni sangat kokoh. “
Dan memiliki serapan polusi dan produksi oksigen yang bagus.” pungkasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan