Berita

Pencabulan di Naringgul, Kakak Setubuhi Adik Ipar Sendiri

×

Pencabulan di Naringgul, Kakak Setubuhi Adik Ipar Sendiri

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – KR (29), salah seorang warga asal Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan kepolisian. Ia diduga menjadi pelaku pencabulan seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Naringgul.

Padahal, korban Bunga (bukan nama sebenarnya), merupakan adik iparnya sendiri. Pelaku menyetubuhi Bunga di kediaman pelaku sendiri.

Pelaku menakut-nakuti korban dengan akun anonim Facebook bernama Ryan. Hal itu dilakukan guna memuluskan niat keji pelaku. Akibat dari perbuatan kejinya ini, kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Naringgul.

Tak Diberi Utang Rokok, Anak Elvie Sukaesih Ngamuk

Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, menuturkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, Rabu (11/9/2019) kemarin.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Reskrim,” tuturnya saat di konfirmasi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto 76 Huruf D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindugan anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 Milyar,” paparnya.

Terpisah, orang tua korban, Entin (47) menyatakan kekesalannya setelah ia mendengar bahwa anak bungsunya telah dicabuli oleh menantunya sendiri.

“Ini jelas sangat biadab. Kalau benar terbukti, saya sebagai orang tua meminta kepada penegak hukum untuk dihukum seberat beratnya,” ucapnya terbata-bata.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Entin, kini masa depan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menjadi hancur.

“Sekarang gimana dengan nasib anak saya ke depannya? Benar-benar hati saya hancur,” pungkasnya.(ct1)

Tinggalkan Balasan