banner 325x300
Berita

Pencuri Spesialis Rumah dan Warung di Naringgul Diciduk Polisi

×

Pencuri Spesialis Rumah dan Warung di Naringgul Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – Reskrim Polsek Naringgul berhasil menanggap pencuri spesialis pembobol rumah dan warung di Kampung Kertajadi, RT 06/RW 01, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Selasa (17/3/2020) malam. Pelaku berinisial DN (42) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia ditangkap ketika berada di rumah kontrakannya.

Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi, mengatakan, pencuri spesialis rumah ini sudah beberapa kali beraksi di Kecamatan Naringgul. Ketika pelaku tengah beraksi lagi di Naringgul, warga mengenali pelaku karena pernah menjual kartu memori HP.

“Setelah melakukan perbuatan yang kesekiankalinya di wilayah hukum Polsek Naringgul, tercium oleh warga karena si pelaku pernah menjual kartu memori telpon HP ke warga kampung Ciupas. Setelah dibuka, kartu memori tersebut berisikan foto-foto salah satu korban. Sehingga warga melaporkan ke anggota Reskrim Polsek Naringgul,” Ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2020).

Selain itu, Mardi pun mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya sendirian tanpa temanya. Pelaku curat tunggal itu kerap melakukan aksinya menjelang pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Mardi pun menyebut, selama Februari 2020, pelaku telah membobol empat TKP di Naringgul.

“Salah satunya, di rumah warga Kampung Ciupas RT 04 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul. Modus operandinya mengambil barang-barang dengan cara membongkar jendela rumah,” ungkap dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Naringgul ada sembilan buah. Seperti, satu buah cincin emas, satu buah gelang emas, satu buah HP merk Evercoss. Lalu. satu buah HP merk Mito, dua buah charger HP, satu bungkus deterjen. Kemudian, satu botol lotion, satu botol shampoo, dan satu buah sabun mandi.

“Pelaku kami jerat dengan pasal yang dituduhkan, Curat. Sebagaimana dimaksud, pasal 363 Ayat 2 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 dan atau perbarengan suatu tindak pidana atau perbuatan berlanjut dengan ancama pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan