NasionalTips dan Tutorial

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini, Pemkab Cianjur Sediakan 159 Formasi

×

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini, Pemkab Cianjur Sediakan 159 Formasi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM- Mulai Esok hari Pendaftaran Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan dibuka. Pemerintah akan segera membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111.

Pemkab Cianjur, Jawa Barat (Jabar), akan menyediakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 159 orang, sesuai kuota yang diberikan pemerintah pusat. Meskipun sebelumnya mengusulkan 200 orang. Informasi ini dikabarkan oleh Kepala BKPPD Cianjur, Tohari Sastra.

“Namun kami masih menunggu arahan dari Pemrov Jabar, terkait penerimaan CPNS tahun 2019 sebanyak 159 orang yang akan dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur,” katanya Rabu (6/11/2019).

Kuota tersebut akan mengisi beberapa lembaga yang dibutuhkan  yaitu tenaga Kesehatan dan tenaga teknis.

Dengan kata lain, seleksi CPNS tahun ini tidak terbuka untuk guru, tenaga pertanian dan kesehatan di luar dokter yang merupakan bidang profesi tersebut sudah masuk dalam program P3K.

Perangkat daerah untuk formasi CPNS 2019

Adapun perangkat daerah yang akan mendapatkan alokasi formasi, sebagai berikut

1 Kepala Dinas Kesehatan.
2 Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan.
3 Inspektur Daerah.
4 Kepala Dinas Perhubungan.
5 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik.
6 Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Daerah.
7 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah.
8  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
9 Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
10 Kepala Dinas Pertanian Pekerbuanan Pangan Dan Holtikultura.
11 Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
12 Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu.
13 Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
14 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
15 Kepala Dinas Sosial.
16 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
17 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran.
18 Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
19 Kepala Dinas Kelautan Perikanan Dan Peternakan.
20 Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
21 Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan.
22 Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Dan Menengah.
23 Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah.
24 Kepala Dinas Parawisata Kepemudaan Dan Olahraga.
25 Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan.
26 Kepala Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil.

Persyaratan Peserta

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar tes CPNS 2019 ini.

1 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:

a. Peserta berijazah D-II/D-III/D-IV/S-1 sesuai jabatan yang
dilamar.
b. Bagi peserta Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan Surat
Keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, dengan
kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi serta jenis dan derajat disabilitasnya.
c. Mempunyai Ijazah dan Transkip Nilai yang sah asli, bukan
surat keterangan tanda lulus atau keterangan lulus sementara
dari Perguruan Tinggi.
d. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh BAN-
PT/LAM-PTKes dengan melampirkan Akreditasi Program
Studi.
e. IPK Perguruan Tinggi D-II/D-III/D-IV/S-1 minimal 2,75 (dua
koma tujuh lima).

  1. Formasi Umum:

a. Peserta berijazah D-II/D-III/D-IV/S-1/S-2 sesuai jabatan
yang dilamar.
b. Mempunyai Ijazah dan Transkip Nilai yang sah asli, bukan
surat keterangan tanda lulus atau keterangan lulus sementara
dari Perguruan Tinggi.
c. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh BAN-
PT/LAM-PTKes dibuktikan dengan melampirkan Akreditasi
Program Studi.

Tahapan seleksi

Adapun tahapan seleksi CPNS, sebagai berikut.

1 Sistem Kelulusan Passinggrade CPNS 2019, diatur oleh Peraturan
Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.

  1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 terbagi menjadi 3 tahap

-Seleksi Administrasi.
-Seleksi Kompetensi Dasar.

  • Seleksi Kompetensi Bidang;
  1. Seleksi Kompetensi Dasar. Seleksi in akan menggunakan sistem CAT (Computer
    Assisted Test) yang di selenggarakan oleh BKN.

Seleksi Kompetensi
Dasar meliputi.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Tes Intelegensi Umum (TIU).
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Bila peserta dinyatakan lulus

Setelah berhasil pada Seleksi Komptensi Dasar, maka peserta
akan masuk ke tahap selanjutnya. yaitu Seleksi Kompetensi Bidang,
berupa pengumuman nama-nama peserta yang lolos Seleksi
Kompetensi Dasar, diambil berdasarkan 3 (tiga) kali formasi dengan
peringkat nilai teratas dari masing-masing jabatan yang dilamar. Ini
akan ditayangkan didalam portal https://sscasn.bkn.go.id atau
https://bkppd.cianjurkab.go.id.

Sistem Kelulusan

Sedangkan untuk Sistem Kelulusan, adalah sebagai berikut.

1 Kelulusan Seleksi Administrasi,  didasarkan pada hasil verifikasi yang
diunggah oleh pelamar keportal https://sscasn.bkn.go.id.

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Cianjur Tahun 2019 di portal https://bkppd.cianjurkab.go.id dan media cetak.

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, wajib mendownload kartu
peserta ujian di portal https://sscasn.bkn.go.id.

2 Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada bobot
nilai Passinggrade, yang diatur dalam peraturan Menteri yang
membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.

3 Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), adalah
peserta dengan kriteria sebagai berikut.

  • Formasi Khusus Penyandang Disabilitas yang lulus Seleksi
    Kompetensi Dasar (SKD), dan peringkat nilai 3 teratas dari
    jabatan yang dilamar.
  • Formasi Umum yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
    peringkat nilai 3 teratas dari jabatan yang dilamar.
  • Peserta Penyandang Disabilitas yang mendaftar pada Formasi
    Umum, akan tetap mengikuti ketentuan penilaian Passinggrade
    Formasi Umum.
  • Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus akan dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi
    Kompetensi Dasar (SKD). Juga berdasar para nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    dari Panselnas.
  • Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi, yang
    dinyatakan lulus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing
    jabatan dan kualifikasi pendidika. sebagaimana ditetapkan oleh
    Panselnas.
  • Apabila dalam Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari
    peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus dan sebaliknya. Bila
    Formasi Khusus tidak terpenuhi dapat diisi, dari peserta yang
    mendaftar pada Formasi Umum pada jabatan dan kualifikasi
    pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas
    kelulusan (passinggrade) peringkat terbaik.

Untuk teknis pelaksanaan, Pemkab Cianjur masih menunggu arahan dari Pemrov Cianjur. Mereka berharap mendapat kepastian secepatnya.

“Semoga dalam satu dua hari sudah ada kepastian untuk pelaksanaan,” tutup Tohari. (ct2)

Sumber: dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan