Berita

Penerapan UMK 2019 Wajib Diberlakukan Awal Tahun

×

Penerapan UMK 2019 Wajib Diberlakukan Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

CIANJURToday – Penerapan UMK atau upah minimum kabupaten mesti diberlakukan perusahaan besar di Cianjur pada awal tahun 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Kuswara NK mengatakan perusahaan besar wajib membayar karyawan dengan upah baru pascapenetapan UMK 2019 ditentukan oleh provinsi.

“Dalam perjalanan selalu ada perusahaan yang harus menyesuaikan, dan tidak bisa langsung memberlakukan UMK baru dengan beberapa alasan, akan banyak perusahaan yang melakukan penangguhan melalui mediasi,” ujarnya kepada Cianjurtoday.com.

Menurut aturan PP 78, kenaikan 8,03 persen UMK Kabupaten Cianjur tahun 2019 sebesar Rp 2.336.004,97. Sebelumnya UMK Cianjur sekitar Rp 2.162.366,91, atau dengan kata lain mengalami kenaikkan sebesar Rp 173.638,06.

Kuswara menuturkan dengan adanya PP 78, seluruh perusahaan harus mengerti akan adanya sanksi jika peraturan tidak ditaati. Penerapan UMK terbaru juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mencegah jatuhnya manajemen perusahaan.

Dirinya mengatakann, sepanjang 2018 tercatat setidaknya dua perusahaan besar dengan modal asing yang kolaps karena pengelolaan manajemen yang tidak seimbang. hal seperti itu terjadi ketika perusahaan tak begitu siap untuk menerapkan aturan pengupahan sesuai ketentuan.

”Kita berikan pemberitahuan aturan UMK dari sekarang, supaya perusahaan bisa melakukan persiapan untuk pengelolaan pengupahan. Karena tidak sedikit perusahaan yang sudah bertanya mengenai perkiraan UMK pada pemerintah, tujuannya agar mereka bisa melakukan perhitungan biaya pekerja selama setahun ke depan,” ujar dia.

Penegasan THR dan Lembur

Kuswara juga meminta penegasan kepada perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) dan uang lembur. Keduanya dibahas, karena menjadi aduan yang banyak diterima sepanjang 2018. Menurutnya, dua hal yang mesti diterima pekerja itu merupakan hak dan kewajiban perusahaan.

”Kami melalui dinas selama ini hanya menerima keluhan tanpa mampu menindak lebih lanjut. Soalnya, kewenangan pengawasan dan penindakan itu sudah jadi tugas pemprov,” ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cianjur, Momo Suparmo menuturkan, para pengusaha dan anggota APINDO mengaku siap mengikuti keputusan UMK baru dari pemerintah.

“Kami akan melakukan pembenahan di tingkat internal dengan mengadakan musyawarah daerah yang akan digelar akhir bulan ini,” ujar Momo.

Dirinya memastikan dari 30 perusahaan besar yang menjadi anggota APINDO di Cianjur akan menerapkan aturan pengupahan yang baru sesuai instruksi yang diberikan pemerintah terkait.(arm)

Tinggalkan Balasan