banner 325x300
Nasional

Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda

×

Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda

Sebarkan artikel ini
Stasiun KA Lampegan yang berdekatan dengan perlintasan.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, prihatin terhadap penerobos perlintasan kereta api. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

Menurutnya, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta api sudah melanggar undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Terjatuh Saat Terobos Perlintasan Kereta Api

Baca Juga: Detik-detik Angkot di Cianjur Nyaris Tertabrak Kereta Api

Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobos di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

Jika sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.

“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.

Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Ia mengimbau agar seluruh pengguna jalan menaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri. Tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. (rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan