Berita

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih Batal Digelar Hari Ini

×

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih Batal Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih Batal Digelar Hari Ini
BATAL: Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih batal digelar hari ini, karena KPU Cianjur belum menerima surat edaran dari KPU pusat. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih periode 2021-2026 yang direncanakan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (20/1/2021) hari ini, batal digelar.

Hal tersebut diungkapkan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, Parmas, SDM KPU Cianjur, Rustiman. Ia menuturkan, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan surat secara resmi pada KPU Republik Indonesia (RI).

“Batal digelar hari ini, karena belum keluarnya surat resmi dari MK ke KPU RI terkait pemberitahuan registrasi perkara di MK, sehingga surat edaran dari KPU RI belum bisa keluar,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (20/1/2021).

Maka dari itu, lanjut Rustiman, penetapan memang terpaksa harus dipending. Ia menyebut, belum mengetahui secara pasti kapan penetapan tersebut akan dijadwalkan lagi.

“Iya, memang rencananya hari ini, tapi dipending. Kami masih menunggu surat edaran dari KPU pusat,” paparnya.

Diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Toha-Ade Sobari meraih suara 37.423 suara, paslon nomor urut 2 Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan mendapatkan 87.426 suara, paslon nomor urut 3 Herman Suherman-TB Mulyana total 600.394 suara dan paslon nomor urut 4 jumlah akhir 328.610 suara.

Sementara itu, total jumlah suara 1.102.548 dengan rincian suara sah 1.053.853 dan suara tidak sah 48.695 suara.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Cianjur 2020, pada 20 Januari. Rapat tersebut pun dipastikan akan dihadiri keempat saksi paslon dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Diketahui, penetapan pemenang Pilkada Cianjur ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menunda mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang seharusnya ditetapkan lima hari sejak Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), tetapi harus diundur hingga 18-19 Januari 2021.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, Parmas, SDM KPU Cianjur, Rustiman mengatakan, rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2020 akan digelar 20 Januari 2021 di Kantor KPU Cianjur.

“Berdasarkan Pasal 54 PKPU 19 tahun 2020, pada saat rapat pleno nanti, akan hadir saksi dari keempat paslon, partai politik atau gabungan parpol, dan Bawaslu Cianjur,” ujar Rustiman kepada Cianjur Update, Selasa (12/1/2021).

Rustiman mengatakan, MK sudah mengeluarkan BPRK, maka secepatnya akan ditetapkan pemenang Pilkada Cianjur hasil dari penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten.

“Kami akan tetapkan peraih suara terbanyak di Pilkada Cianjur, sesuai penetapan rekapitulasi perhitungan suara,” jelasnya.

Ia menuturkan, setelah itu KPU tinggal menunggu penetapan dan setelah penetapan, maka akan digelar pelantikan.

“Kami tinggal melakukan penetapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sementara pelantikan sudah bukan wilayah kewenangan KPU lagi,” tandasnya.(ct6/sis)

Tinggalkan Balasan