Berita

Pengadilan Agama Cianjur Jalin Kerja Sama Itsbat Nikah dengan PC NU

Pengadilan Agama (PA) Cianjur dan Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cianjur menggelar penandatanganan kerja sama pelaksanaan sidang itsbat nikah.

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama (PA) Cianjur dan Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cianjur menggelar penandatanganan kerja sama pelaksanaan sidang itsbat nikah. Kegiatan itu berlangsung di ruang Ketua PA Cianjur pada Senin (20/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua PA Cianjur, Azid Izzudin dan Ketua Tanfiziyah PC NU Kabupaten Cianjur, Choirul Anam. Disaksikan oleh Panitera dan Sekretaris PA Cianjur serta beberapa orang pengurus PC NU Kabupaten Cianjur.

Direncanakan, sidang itsbat nikah di luar gedung ini akan diselenggarakan di tiga wilayah. Di antaranya Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sindangbarang, dan Kecamatan Mande dengan jumlah estimasi peserta sebanyak 300-400 pasang suami istri (pasutri).

“Waktu penyelenggaraan dijadwalkan pada bulan Agustus sampai dengan November 2020,” ujar Fajar kepada Cianjur Update, Senin (20/7/2020).

Dalam sambutan singkatnya, Ketua PA Cianjur, Azid Izzudin, mengatakan bahwa PA Cianjur berkomitmen untuk terus memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Cianjur.

“Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Motto PA Cianjur, kami berkomitmen untuk melayani masyarakat pencari keadilan khususnya yang ada di Kabupaten Cianjur dengan pelayanan prima, tidak diskriminatif dan menyentuh segala lapisan masyarakat,” paparnya.

Untuk sumber dana kegiatan telah disepakati diambil dari anggaran prodeo DIPA 04 PA Cianjur TA 2020 dan anggaran dari PC NU Kabupaten Cianjur.

Terima Kasih dan Bersyukur

Sementara itu, Ketua Tanfiziyah PC NU Kabupaten Cianjur, KH. Anam mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesepakatan kerja sama yang terjalin dengan PA Cianjur.

“Kami sangat berterima kasih dan bersyukur bisa bekerja sama dengan PA Cianjur untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah diluar gedung bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, khususnya yang ada di wilayah Cianjur,” ujar KH. Anam.

Lebih lanjut, KH. Anam menjelaskan, pihaknya akan melibatkan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Cianjur sebagai penyelenggara, sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan sukses sesuai harapan.

Kesepakatan kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.(ian/rez)

Exit mobile version