banner 325x300
Berita

Pengadilan Negeri Cianjur Gelar Sidang Perkara Money Politik di Pilkada Cianjur 2020

×

Pengadilan Negeri Cianjur Gelar Sidang Perkara Money Politik di Pilkada Cianjur 2020

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang perkara kasus temuan money politik di Pilkada Cianjur 2020, Senin (30/11/2020). Dengan terdakwa Ketua PAC Gerindra Kecamatan Agrabinta berinisial SS dan oknum Kepala Desa berinisial AM di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Terdakwa SS terbukti melanggar dengan memberikan beras yang menguntungkan salah satu paslon dan AM dalam rekaman yang tersebar jelas mendukung salah satu paslon. Pada sidang perdananya, mereka sudah mendapatkan vonis atau putusan sidang dari pengadilan negeri Cianjur, putusan sidang pun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Hasil putusan terdakwa SS dijatuhi hukuman sama dengan tuntutan yaitu pidana badan 36 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” papar Jaksa Penuntut Umum Kajari Cianjur, Slamet Santoso, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).

Slamet mengatakan, sikap terdakwa saat ditanya tentang hasil sidang menyatakan akan dipikir-pikir dahulu dan pendampingan kuasa hukum pun menyatakan hal yang sama.

“Pasal yang terbukti dipersidangan yaitu pasal 187 A ayat 1 junto, pasal 73 ayat 4 Undang-undang No 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara. Di samping itu, lanjutnya, bilamana terdakwa ingin mengajukan naik banding, pihaknya pun merasa siap untuk mengikutinya.

Sementara itu, Pendamping Hukum Terdakwa SS, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.

“Pada intinya, kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung,” ujar Nadia

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

“Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon,” ungkapnya.

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM juga memasuki tahapan putusan.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, karena video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak dibayar.

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.(ian/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan