Berita

Penguasaan Calistung Tidak Wajib bagi Anak PAUD

×

Penguasaan Calistung Tidak Wajib bagi Anak PAUD

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak diwajibkan menguasai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Kompetensi calistung baru diajarkan di jenjang sekolah dasar (SD).

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, tes calistung tidak boleh dilakukan saat penerimaan peserta didik dari PAUD ke jenjang SD. Penerimaan peserta didik di SD dilakukan melalui sistem zonasi, dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal antara peserta didik dengan sekolah.

“Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Harris mengatakan, kriteria seleksi berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. “Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD,” tambahnya. (Rez/bbs)

Tinggalkan Balasan