Berita

Pengunjung Mal di Cianjur Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

×

Pengunjung Mal di Cianjur Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini
Pengunjung Mal di Cianjur Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Pengunjung Mal di Cianjur Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengunjung mal di Kabupaten Cianjur mulai diharuskan membawa sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 ketika berkunjung. Selain itu wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, hingga memakai masker.

Di Citimall Cianjur, setiap pengunjung harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bahkan, sebelum memasuki pusat perbelanjaan, pengunjung harus memindai kode QR PeduliLindungi agar jumlah pengunjung dapat terlihat kapasitasnya.

Marcom & Tenant Relations Citimall Cianjur, Fauji Suanda mengatakan, saat ini kapasitas pengunjung pun dibatasi hingga 25 persen. Pemindaian dilakukan saat memasuki dan keluar gedung.

“Sedang direncanakan mengenai pemindaian kode QR PeduliLindungi agar kapasitas dan jumlah pengunjung dapat diketahui. Bukan hanya itu, pada saat pulang pun melakukan pemindaian,” kata dia kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Pengunjung pun diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan cek suhu tubuh. Anak usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk karena kategori rentan.

“Untuk makan di tempat diwaktu hanya 30 menit sesuai dengan SE Bupati Cianjur. Selain itu, tenant juga harus sudah divaksin dan alhamdulillah semua sudah,” paparnya.

Sama halnya dengan Ramayana Cianjur. Tempat perbelanjaan tersebut menerapkan hal yang sama kepada pengunjung pusat perbelanjaan yang berada di Kelurahan Muka tersebut.

Selain menunjukan kartu vaksin, anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk dan berbelanja. Namun, untuk pemindaian kode QR PeduliLindungi, pihak Ramayana Cianjur tengah mempersiapkan aplikasi tersebut.

“Sama seperti pusat perbelanjaan lainnya, kita juga memberlakukan hal serupa untuk menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dan wajib protokol kesehatan,” tutur Supervisor Ramayana Cianjur, Iman.

Kapasitas pengunjung pun turut dibatasi hingga 25 persen, sehingga saat sudah dalam kapasitas, pengunjung yang akan berbelanja harua menunggu terlebih dahulu.

Sementara itu, Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengatakan, aturan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat masuk mal dikembalikan kepada daerahnya masing-masing.

“Itu aturannya dikembalikan ke masing-masing daerah, yang penting tidak berkerumun dan aturannya (operasional, red) sampai jam 20.00 Wib,” terangnya.

Namun, orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini mengapresiasi jika ada pusat perbelanjaan ada yang menerapkan hal tersebut. Hal tersebut menjadi nilai positif.

“Sangat bagus dan sangat setuju, pemerintah daerah sangat mengapresiasi manajemen perusahaan. Karena hal tersebut bentuk upaya memutus penyebaran Covid-19,” tutup dia.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan