Berita

Penjelasan Polisi Terkait Audi A6: Bukan Milik Nur atau Kompol D

×

Penjelasan Polisi Terkait Audi A6: Bukan Milik Nur atau Kompol D

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Polisi Terkait Audi A6: Bukan Milik Nur atau Kompol D
Penjelasan Polisi Terkait Audi A6: Bukan Milik Nur atau Kompol D.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi mengumumkan bahwa mobil Audi A6 yang dituduh menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, bukan milik Nur maupun Kompol D.

Walau demikian, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pemilik mobil sedan warna hitam tersebut.

“Terdaftar bukan milik D atau N,” kata Doni dikutip CNN Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Pada saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023) kemarin, Doni mengungkapkan bahwa berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, kendaraan tersebut memiliki nama pemilik perorangan yang berdomisili di Jakarta.

Doni hanya memberikan keterangan bahwa identitas pemilik mobil Audi A6 ini tidak terkait dengan insiden kecelakaan yang mengakibatkan kematian Selvi dan bukan milik Kompol D. Menurut Doni, kasus kecelakaan lalu lintas tidak memiliki kaitan dengan pemilik dan tanggung jawab pidananya ditujukan kepada pengemudi.

Melalui pengecekan aplikasi Cek Ranmor DKI, didapatkan informasi bahwa kendaraan berplat nomor B 999 LS adalah sebuah Audi model sedan A6 2.0 TFSI AT yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil berwarna hitam tersebut memiliki nilai jual sebesar Rp1,17 miliar dan masa pajak berlaku sampai 25 Maret 2022, serta masa STNK sampai 25 Maret 2026.

BACA JUGA: Ini Dia Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga!

Menurut informasi di aplikasi tersebut, pemilik mobil tidak membayar pajak, dan plat nomor tersebut sudah diblokir. Identitas mobil ini masih belum dapat diketahui secara jelas. Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. Ia didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penumpang mobil tersebut, Nur, diketahui memiliki hubungan istimewa dengan seorang anggota Polri bernama Kompol D. Kompol D sudah terbukti melanggar kode etik dan saat ini sedang ditahan dalam waktu 21 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi, menurunkan citra Polri menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b dan melakukan perzinahan atau peeselingkuhan sesuai Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(afs)

Tinggalkan Balasan