Nasional

Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

×

Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara
DIVONIS: Penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (Foto: merdeka.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kabar terbaru kasus video syur Gisel dan Nobu, kini dua pelaku penyebar video atas nama Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, kini divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Mengutip dari detikNews, awalnya kasus video syur Gisel dan Nobu membuat heboh masyarakat pada akhir tahun lalu.

Bermula dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang pada saat itu diduga diperankan oleh mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia.

Setelah menerima adanya laporan, pihak Kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut.

Polisi mengamankan dan menetapkan dua orang inisial PP dan MN sebagai tersangka setelah diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.

Video itu direkam sekitar 2017 lalu di salah satu hotel yang ada di Kota Medan. Gisel pun mengakui, sempat mengirimkan video itu pada Nobu.

Gisel ikut dimintai keterangan oleh polisi. Setelah dua kali Gisel diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (29/12/2020), polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka video syur tersebut.

Selain Gisel, polisi menetapkan Nobu sebagai pemeran pria di video itu sebagai tersangka karena diduga ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut.

Polisi pun menetapkan Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor. Sementara itu, berkas kasusnya disebut masih berada di kepolisian.

Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Satu Tahun

Sementara itu, terkait pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN, berkas dua tersangka itu masuk ke persidangan.

Terdakwa PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu itu dituntut satu tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa bersalah, karena menyebarkan video berkonten asusila.

“Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama tiga bulan kurungan,” melansir SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, PP dan MN, dituntut pidana penjara satu tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

“Hal memberatkannya, (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dua Terdakwa Penyebar Video Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan video porno.

“Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp50 juta subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar,” kata pengacara PP, Robert Sihotang, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

Sidang vonis digelar di PN Jaksel pada Selasa (13/7/2021) siang. Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Kemarin dakwaan jaksa ada UU ITE dan pornografi, di persidangan tak terbukti pornografinya, dianggap hanya menyebarkan,” kata Robert.

Atas putusan tersebut, Robert menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya bukan yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

“Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali,” tuturnya.

Walaupun begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.

“Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir,” pungkasnya.(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan