banner 325x300
Berita

Perakit Bom Diciduk Polres Cianjur, Bisa Rakit Bom Karena Ikut Pelatihan

×

Perakit Bom Diciduk Polres Cianjur, Bisa Rakit Bom Karena Ikut Pelatihan

Sebarkan artikel ini
Perakit Bom Diciduk Polres Cianjur, Bisa Rakit Bom Karena Ikut Pelatihan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap perakit bom atau bahan peledak untuk proyek PLTA yang berada di kampung Lebak Saat Desa Warga asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Perakit bom itu bisa memiliki keterampilan karena ikut pelatihan dari seseorang.

Polres Cianjur melakukan penangkapan terhadap perakit bom itu karena pembuatan bom rakitan tersebut tidak memiliki izin resmi. Juga, sejumlah warga kerap mengeluh akibat suara keras dari bom tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Muchamad Rifai mengatakan, kronologisnya ada beberapa warga kampung Lebak saat, Desa Warga Asih, Kadupandak, Cianjur memberitahukan kepada anggota bahwa ada pembuatan bahan peledak.

“Kemudian kami bersama Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ternyata ditemukan tempat penyimpanan material bahahan peledak tanpa izin di basecamp PT GBT yang di kuasai oleh saudara S. Setelah ditanyakan, ternyata betul mebuat bahan peledak tanpa izin untuk proyek PLTA,” tuturnya di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, pelaku bisa merakit bahan peledak ini karena mengikuti pelatihan dari seseorang yang berinisial I. Dan, nanti pelaku akan dimintai keterangan. Lalu, Polres Cianjur akan melakukan gelar perkara.

“Yang satu orang kita tangkap ini melakukan perakitan bahan peledak tersebut dirakit menjadi bom dan S baru enam bulan bisa merakit bom tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan, yang pihaknya takutkan bahan-bahan tersebut diambil atau digunakan orang-orang itu karena bahan rakitan ini daya ledaknya sangat tinggi.

“Bom ini sudah dua yang kita ledakan, dan barang lainya sudah kami disposalkan karena di anggap berbahaya,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan, barang bukti yang sudah berasil di amankan ada 74 pipa, 391 resistor, empat alumunium oder, dan tiga belerang.

“Nah, ini (barang bukti) adalah yang sudah kita sisipkan karena itu sangat berbahaya dan sudah di disposal,” terangnya.

Perakit bom yang ditangkap Polres Cianjur itu terancam hukuman mati atau paling rendah penjara seumur hidup.(ct6/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan