Berita

Peras PLT Bupati Cianjur, KPK Gadungan Ditangkap

×

Peras PLT Bupati Cianjur, KPK Gadungan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemerasan Plt Bupati Cianjur berinisial M (lingkaran hijau) saat berfoto bersama.

CIANJURToday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang petugas KPK Gadungan berinisial M yang diduga melakukan tindak pemerasan dan penipuan.

Dikutip dari Liputan6.com, M ditangkap di Cianjur pada Kamis Malam (20/12/2018).

“Kamis malam menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Febri mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dan pejabat Pemkab Cianjur lainnya.

Dirinya mengaku memiliki banyak teman yang bisa mengurus perkara untuk melancarkan aksi pemerasannya.

Baca Juga: Rumah Kadisdik Digeledah KPK

Tim KPK mengamankan barang bukti berupa KTP, lencana bertuliskan ‘konsultan Mabes Polri’, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta dari tangan M yang diduga baru diterima pelaku dari mantan pejabat Cianjur.

Kartu ATM dengan saldo Rp 30 juta yang diduga diterima dari pihak Wakil Bupati Cianjur juga diamankan.

“Kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp 30 juta dari pihak Plt Bupati Cianjur,” jelas Febri

Dirinya menambahkan sebelumnya upaya pemerasan tersebut diduga telah dilakukan terhadap Herman dan sejumlah pejabat di Cianjur.

KPK Imbau Waspada KPK Gadungan

Atas peristiwa ini, seluruh pihak diminta untuk tidak mencoba ataupun melakukan tindakan yang mengaku seolah-olah pegawai KPK.

Termasuk tindakan pemerasan atau meminta uang pada para pejabat baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, para pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk pihak swasta juga diingatkan untuk bersikap tegas terhadap pihak yang mengaku sebagai KPK.

“Dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas-fasilitas tertentu serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal tersebut terjadi,” pungkas Febri.(arm)

Editor : Rizky Fadillah

Tinggalkan Balasan