Berita

Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tak Terbukti jadi Anggota Parpol

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Rismayanti, perawat RSUD Sayang yang dipecat sepihak tidak terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol). Pihak rumah sakit pun diminta oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk mengkaji ulang surat keputusan (sk) pemecatan.

Irbansus Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, pihaknya merekomendasikan RSUD Cianjur mengkaji ulang SK pemberhentian meskipun dari segi hukum sesuai dengan peraturan.

“Dari segi hukum acara ketika dia memberhentikan itu sudah sesuai dengan Perbup 28 2019 tanpa melalui tahapan teguran. Langsung saja diberhentikan, itu diperbolehkan,” kata dia ketika ditemui Cianjur Update, Kamis (30/07/2020).

Namun dari segi substansi, perawat RSUD Sayang Cianjur yang bernama Rismayanti itu dipecat dengan alasan menjadi anggota partai politik itu tidak terbukti. Hal ini berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

“Dari segi substansi, hukum materil bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena terlibat partai politik atau pengurus partai politik. Berdasarkan surat keterangan KPU, yang bersangkutan tidak terdaftar. Oleh karena itu kita merekomendasikan untuk mengaji ulang SK tersebut,” jelas dia.

Namun, rekomendasi pengkajian ulang SK pemberhentian itu tidak diberi tenggat. Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan RSUD Cianjur.

“Gak ada. Tergantung pihak rumah sakit karena kewenangannya di rumah sakit. Kita hanya merekomendasikan. Katanya sedang dianalisis oleh kuasa hukumnya.” tukasnya.

Di pihak lain, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, menegaskan tiga hal dalam persoalan ini. Hal itu mengingat Rismayanti tidak terbukti menjadi anggota parpol.

“Pertama, Inspektorat harus selesaikan persoalan ini sampai tuntas. Kedua, RSUD harus menjalankan rekomendasi dari Inspektorat. Ketiga, kalau memang mereka tidak bisa menuntaskan, harus menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya mengacu pada Itda Cianjur karena tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Jika RSUD Sayang Cianjur tak bisa menjalankan rekomendasi, maka harus menempuh jalur hukum.

“Karena kalau dimusyawarahkan hasilnya itu aja.” tutupnya.(afs/rez)

Exit mobile version