Gaya Hidup

Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu yang Harus Kamu Ketahui!

×

Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu yang Harus Kamu Ketahui!

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu yang Harus Kamu Ketahui!
BUKU NIKAH: Buku nikah asli yang diterbitkan Kemenag memiliki pengamanan berlapis. (Foto: Kemenag RI)

CIANJURUPDATE.COM – Saat ini banyak beredar buku nikah palsu. Bahkan, beberapa orang tertangkap atas kasus pemalsuan. Lalu bagaimana cara mengetahui perbedaan buku nikah asli dan palsu?

Melansir dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat supaya bisa mengenali buku nikah asli.

Buku nikah asli yang diterbitkan Kemenag memiliki pengamanan yang berlapis.

Di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang sudah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Lalu, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi pada aplikasi Simkah berbasis web.

Anda bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah jika ingin memastikan keasliannya.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang sudah tercatat di aplikasi Simkah.

Nah, untuk masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019 bisa menghubungi petugas resmi KUA agar dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Apabila Anda menemukan adanya indikasi pemalsuan buku nikah, sangat diharapkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Pihak Kemenag juga meminta masyarakat untuk langsung datang ke KUA jika ingin mendaftar pernikahan. Hal ini supaya menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

Jika tidak bisa langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan Anda bisa mengakses ke situs www.simkah.kemenag.go.id.

Ciri-ciri Buku Nikah Palsu

Lebih jelasnya, berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu ketahui!

  1. Hologram

Buku nikah yang palsu tidak memiliki hologram dari Kementerian Agama RI.

  1. Ukuran Buku

Bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar bila dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

  1. Warna Buku Buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap apabila dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
  2. Ukuran Tulisan

Ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil daripada dengan yang ada dalam buku nikah asli.

  1. Konten Buku

Pada beberapa buku nikah palsu, tidak ada halaman nasihat dari kedua mempelai.

  1. Jenis Kertas

Kertas yang dipakai dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli.

  1. Lambang Garuda

Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibanding dengan buku nikah yang asli.

  1. Nomor Registrasi

Tidak memiliki nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.

Masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Kemenag menginformasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah.

Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi lewat petugas KUA, masyarakat bisa terhindar dari buku nikah palsu.

Selain itu pihaknya mengimbau pada penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Hal tersebut untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Buku Nikah:

  • Diri diri dan data pasangan.
  • Wali nikah.
  • Pasfoto.
  • Tempat dan tanggal pernikahan.
  • Mahar/mas kawin.
  • Janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Nah itu dia perbedaan buku nikah asli dan palsu, jangan sampai salah ya, semoga bermanfaat!(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan