Berita

Perjuangkan UMK 2022 Naik 21 Persen, SPN dan Disnakertrans Cianjur Gelar Audiensi

×

Perjuangkan UMK 2022 Naik 21 Persen, SPN dan Disnakertrans Cianjur Gelar Audiensi

Sebarkan artikel ini
Perjuangkan UMK 2022 Naik 21 Persen, SPN dan Disnakertrans Cianjur Gelar Audiensi
AUDIENSI: SPN dan Disnakertrans Cianjur gelar audiensi untuk membahas kenaikan UMK 2022. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menggelar audiensi untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2022 sebesar 21 persen.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, pihaknya menyampaikan alasan UMK 2022 harus naik sebesar 21 persen. Salah satunya, adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2.

AUDIENSI: SPN dan Disnakertrans Cianjur gelar audiensi untuk membahas kenaikan UMK 2022. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

“Dalam UU menyatakan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya kepada Cianjur Update di Kantor Disnakertrans Cianjur, Rabu (11/10/2021).

Menurutnya, hal itu disampaikan, agar memperkuat Pemkab Cianjur dalam merekomendasikan kenaikan UMK. Sehingga, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Karena jelas, kalau pakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 itu sangat merugikan buruh,” jelasnya.

Hendra bersyukur, semua pihak dalam audiensi itu sepakat untuk memperjuangkan kenaikan UMK. Mengingat, Bupati Cianjur Herman Suherman pun sangat mendukungnya.

“Pada 25 nanti akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Hendra menyebut, dari audiensi ini menghasilkan risalah kesepakatan dan ditandatangani oleh semua pihak yang datang.

“Selain itu, kami menuntut Bupati Cianjur untuk membuat Perbup sebagai jaring pengaman buruh di Cianjur yang berhubungan dengan pengupahan,” paparnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK 21 persen berlaku untuk pekerja lajang dan usia kerja 0 sampai 1 tahun.

“Bagi yang lebih dari 1 tahun ke atas dan sudah berkeluarga, maka itu akan dipertegas oleh Perbup. Sebab mereka tidak akan memakai UMK, tapi bisa di atas UMK,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, SPN meminta untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang sebesar 21 persen, atas beberapa pertimbangan.

“Salah satunya adalah karena Cianjur masuk dalam angka kemiskinan ekstrem, juga supaya daya beli masyarakat Cianjur agar bisa meningkat,” imbuhnya.

Pihaknya akan memfasilitasi selama itu berkaitan dan sesuai ketentuan yang ada. Ia menyebut, Disnakertrans Cianjur akan mempertimbangkannya sebagai referensi di rapat dewan pengupahan.

“Harapan ke depan, semoga ruang publik seperti ini bisa menambah khazanah tata kelola berpikir kita dalam memberikan pelayanan berkualitas. Termasuk membantu kesejahteraan para buruh selama sesuai aturan yang ada,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan