Pendidikan

Perlukah Ijtihad Dilakukan Saat Ini? Jelaskan Dengan Alasan yang Tepat

×

Perlukah Ijtihad Dilakukan Saat Ini? Jelaskan Dengan Alasan yang Tepat

Sebarkan artikel ini
perlukah ijtihad dilakukan saat ini jelaskan dengan alasan yang tepat

Perlukah ijtihad dilakukan saat ini? Jelaskan dengan dengan alasan yang tepat. Perlu dipahami terlebih dahulu ijtihad mempunyai arti berusaha dengan sungguh-sungguh.

Ijtihad biasanya dipakai untuk menentukan atau memutuskan suatu perkara yang tidak ada penyelesaiannya.

Dalam Alquran maupun dalam Alhadist, dengan menggunakan ilmu yang dimilikinya.

Perlukah ijtihad dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat

Menurut berbagai sumber, banyak orang berpendapat bahwa ijtihad sampai saat ini masih perlu dilakukan.

Hal ini karena pertimbangan Alquran dan Sunnah merupakan 2 sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Apabila di dalam Alquran ditemukan ketentuan hukum yang jelas maka hukum itulah yang harus diambil.

Tetapi jika tidak ditemukan di dalamnya, maka dicari dalam Sunnah. Kemudian Jika di dalam keduanya tidak ada ketentuan hukum atau hanya tersinggung secara samar, maka pencarian hukumnya melalui ijtihad atau ra’yi.

Peringatan Maulid Nabi adalah salah satu contoh sebagian ulama Berijtihad

Dalam peringatan maulid nabi dalam Alquran tidak disinggung pelaksanaannya, begitu juga dalam Alhadist, maka sebagian ulama memutuskan untuk berijtihad, apakah boleh kita memperingati maulid nabi? dan Perlukah ijtihad dilakukan saat ini? jelaskan dengan alasan yang tepat?

Jenis-jenis ijtihad

Ijtihad Ijmak

Menurut Wikipedia Ijmak artinya kesepakatan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan Hadits.
Dalam menyelesaikan suatu perkara yang terjadi akan dilakukan keputusan bersama oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma sendiri adalah berupa fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Ijtihad Qiyas

Qiyas diambil dari bahasa Arab mempunyai arti menggabungkan atau menyamakan, sehingga dalam penetapan hukum atau perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek lainnya dengan perkara terdahulu, sehingga itu dihukumi sama. Perlukah ijtihad dilakukan saat ini jelaskan dengan alasan yang tepat. (*)

Tinggalkan Balasan