Nasional

Permudah Akses Info Lowongan Kerja, Kemnaker Buka Portal Satu Data

×

Permudah Akses Info Lowongan Kerja, Kemnaker Buka Portal Satu Data

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi melakukan peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id. Portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu keuntungan bagi para pekerja dengan adanya portal satudata.kemnaker.go.id ini adalah terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja.

“Dengan menggunakan satu data ini, maka para pencari kerja bisa melihat data lowongan pekerjaan yang terintegrasi dalam Satu Data Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam telekonferensi, Kamis, (5/11/2020).

Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga memiliki aplikasi Sisnaker sebagai bagian dari Satu Data Ketenagakerjaan, yang mempermudah pencari kerja, pekerja, maupun para pemberi kerja untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.

“Adanya Undang-undang Cipta Kerja, Satu Data Ketenagakerjaan ini juga akan mempermudah implementasi aturan ketenagakerjaan di dalamnya. Undang-undang Cipta Kerja itu disebut memperkenalkan suatu perlindungan sosial yang baru, berupa perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Melalui jaminan kehilangan pekerjaan itu, Ida memastikan bahwa para pekerja yang mengalami PHK itu otomatis akan memiliki hak untuk mendapatkan ‘vocational training’ serta akses penempatan kerja.

“Dimulai dari satu data yang tersistematisir dalam Sisnaker, maka implementasi dari Undang-undang cipta kerja ini akan bisa kita lakukan dengan lebih baik lagi,” ujar Ida.

Sementara untuk kesiapan Data Real Time terkait masalah ketenagakerjaan ini, Ida memastikan bahwa perlu dibuat sistem yang bisa menghubungkan antara sumber data dengan apa yang bisa di-diseminasikan. Karena perlu adanya peningkatan komunikasi machine-to-machine, agar bisa langsung dinikmati oleh para pengguna data tersebut.

“Diharapkan akan mudah dibagi antar Instansi Pusat dan Daerah, melalui pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk,” tandasnya.(sis/afs)

Tinggalkan Balasan