banner 325x300
Trending

Persiapan ETLE, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Hitam ke Putih

×

Persiapan ETLE, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Hitam ke Putih

Sebarkan artikel ini
Persiapan ETLE, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Hitam ke Putih
DIGANTI: Jelang penerapan ETLE, warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam ke putih. (Foto: Tempo)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.

Seperti yang kita tahu, pelat nomor saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Namun, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan, alasan perubahan warna TNKB ini, dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga, penilangan kendaraan yang melanggar aturan dapat dengan mudah terlihat melalui kamera pengawas sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, jika pelat nomor kendaraan mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, saat difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya, angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.

“Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material untuk TNKB. Setelah itu ada, baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyalrakat,” kata Taslim.

Sedangkan pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Atau
mereka yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Baru

Saat kita ngin mengganti pelat nomor lima tahunan, maka ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan. Mulai dari membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sedangkan biaya pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut tertulis, bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

Pelat nomor di Indonesia, baik motor dan mobil biasanya dipasangkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan, dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru.(ega/sis)

Sumber: kompas.com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan