Berita

Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020

×

Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Cianjur. Foto: Pojok Cianjur

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). KPU Kabupaten Cianjur memberikan konfirmasi.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diundur. Sedianya akan dilaksanakan pada 29 September 2020, namun akhirnya diundur ke 9 Desember 2020.

“Kalau tanggal pastinya belum, kemarin baru hasil rapat KPU RI kemudian komisi II dan Mendagri, memutuskan 9 Desember tapi surat resminya belum ada.” kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rustiman kepada Cianjur Update, Rabu (15/04/2020).

Ia menjelaskan, saat ini masih banyak tahapan Pilkada 2020 yang masih belum dilaksanakan. Untuk pelaksanaan pastinya, tergantung situasi Covid-19 di Indonesia.

“Kembali tergantung situasi Covid-19 sendiri kalau memang sudah cooling down, bisa efektif. Kemudian kalau pun masih berada di masa darurat Covid-19, akan ada perubahan cara pelaksanaannya,” tambahnya.

Saat ini, KPU Cianjur terlibat dalam kampanye pencegahan virus Corona atau Covid-19. Di samping melakukan pelaporan terkait persiapan Pilkada Serentak 2020 di Cianjur.

Kini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dinonaktifkan.
“PPS sudah dinonaktifkan sejak 1 April dan PPK juga sudah dinonaktifkan. Jadi, setelah dilantik sejak 22 Maret kemarin langsung dinonaktifkan karena kita tidak bisa melakukan tahapan,” tuturnya.

Selain itu, ia pun berharap masa darurat virus corona atau Covid-19 bisa segera selesai. “Sehingga tahapan 9 Desember bisa dilaksanakan dengan lancar.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan