Berita

Plt Bupati Berulangkali Mangkir Sidang Pengacara Minta RM Dibebaskan

×

Plt Bupati Berulangkali Mangkir Sidang Pengacara Minta RM Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Persidanagan Ketujuh Kasus KPK Gadungan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman Lagi-lagi mangkir alias tidak menghadirinya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan memanggil Plt Bupati Herman Suherman beserta saksi lainnya demi memenuhi kebutuhan persidangan, Rabu (28/08/2019).

Namun sangat disayangkan, pada persidangan kali ini Herman Suherman lagi-lagi tidak bersedia hadir. Persidangan pun hanya dihadiri oleh satu orang saksi yaitu, anggota KPK Amir Arif dari Jakarta.

Tim kuasa hukum RM, Karnaen mengatakan, bahwa saksi Amir salah satu anggota KPK yang hadir menyebutkan bahwa kliennya tidak terlibat dan bukan target dari operasi dari lembaga anti rasuah negara tersebut.

BACA JUGA : Resmikan Mall Baru, Herman Mangkir Sidang

“Saksi ini meringankan klien kami. Dari beberapa saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa, target kami semua di bebaskan demi hukum” tuturnya.

Karnaen juga mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan ketidak hadiran Plt Bupati dalam persidangan ini setelah tiga kali dipanggil ke pengadilan.

“Menurut pasal 160 KUHP jelas saksi pelapor harus hadir kalau tidak hadir sangat disayangkan, potret buram bagi pejabat di Cianjur saat dia melapor tapi tidak hadir” tuturnya.

Sementara itu, pengacara hukum RM yang lain, Imar Supriatna menambahkan, bahwa pihak nya berharap pelapor harus hadir di persidangan selasa depan dan dipaksa hadir .

“Kalau pelapor empat kali tidak hadir terdakwa harus dibebaskan. Terdakwa ini tidak melakukan (pemerasan, red) dan kami berharap segera di bebaskan” tutupnya.(ct3)

Reporter : Arif Syarifudin

Editor : Rizky Fadilah

Tinggalkan Balasan