Berita

Plt Bupati Bisa Dapat Sanksi Kalau Langgar Aturan Ini, Apa Saja Kewenangannya?

×

Plt Bupati Bisa Dapat Sanksi Kalau Langgar Aturan Ini, Apa Saja Kewenangannya?

Sebarkan artikel ini
PLT Bupati Cianjur tengah menyalami peserta jobfair, di Lapangan Prawitasari

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur saat ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas atau Plt Bupati. Pada dasarnya, kepemimpinan Plt Bupati dengan bupati definitif memang sama, namun ada kewenangan dan pengecualian khusus untuk kepemimpinan Plt bupati.

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Dedi Mulyadi mengatakan, kewenangan Plt diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian

“Ada enam kewenangan di surat kepala BKN ini. Pertama, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja. Kedua, menetapkan kenaikan gaji berkala, yaitu tidak boleh distop, dia harus berjalan terus. Ketiga, menetapkan cuti selain cuti di hari libur ya tanggungan negara,” tuturnya saat diwawancara, Kamis (19/9/2019).

“Keempat, menetapkan surat penugasan. Bukan surat penugasan. Kelima, menyampaikan usul mutasi. Terakhir adalah memberikan izin belajar, izin mengikuti segala seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan izin tidak masuk kerja,” sambungnya.

Sumber : Tirto.id

Kewenangan PLT Bupati Diatur Peraturan Menteri

Dedi menuturkan, kewenangan Plt pun terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor 1 tahun Tahun 2014. Pada dasarnya semua kewenangan Plt sama seperti pejabat definitif kecuali lima hal.

“Pertama yang tidak boleh dilakukan Plt adalah mengambil kebijakan yang berdampak pada negara. Kedua, adalah menetapkan keputusan yang bersifat substansial. Ketiga, menjatuhkan hukuman disiplin, itu juga tidak boleh,” tuturnya.

“Keempat, memberikan penilaian kerja terhadap pegawai, itu juga tidak boleh. Terakhir yang tidak boleh adalah mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” imbuhnya.

Apabila Plt melanggar peraturan tersebut, Dedi mengungkapkan hal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi karena bukan sebuah tindakan pidana.

“Kalau yang namanya peraturan pasti ada sanksi. Tapi, untuk konteks ini hanya sanksi administrasi, bukan sanksi pidana,” jelasnya.

Bahkan, antara Plt dengan pejabat definitif memiliki fungsi yang berbeda. Dedi mengungkapkan Plt bukan lagi menjadi pejabat desentralisasi melainkan dekonsentrasi.

“Jadi apabila Plt membuat kebijakan harus mendapatkan izin kepada pemerintah dengan tingkatan yang lebih tinggi. Ya, gubernur. Jadi, Plt itu alat pejabat yang lebih tinggi.” pungkasnya(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad

Tinggalkan Balasan