Berita

PN Cianjur Tidak Berwenang Mengadili Perkara Karang Taruna, Cece Saepuloh Ajukan Banding

×

PN Cianjur Tidak Berwenang Mengadili Perkara Karang Taruna, Cece Saepuloh Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ketua Karang Taruna terpilih Temu Karya Luar Biasa (TKLB), Cece Saepuloh, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Plt Bupati Cianjur, H Herman, Ketua MPKT, Awaludin, dan Ketua Karang Taruna TKLB Sindangbarang Mudrikah. Diketahui gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur nomor Perkara Reg No.5/Pdt.G/2020/PN.Cjr.

Melalui press release yang diterbitkan Kamis (09/07/2020), Kuasa Hukum Cece Saepuloh, H. O.K Joesli mengatakan, penggugat mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

“Dengan ini berdasarkan pembacaan putusan tersebut kami Kuasa Hukum Cece Saepuloh, berdasarkan kehendak memberikan pernyataan bahwa kami akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang kepada Pengadilan Tinggi Bandung,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memberikan tiga putusan terhadap tergugat. Pertama ialah mengabulkan eksepsi tergugat. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang mengadili perkara ini. Tiga, menghukum penggugat untuk membayar perkara.

Berkenaan dengan amar putusan tersebut, ia menjelaskan, perkara tersebut belum sampai kepada pokok pekara dan hanya tentang kompetensi mengadili saja.

“Kepada para pihak terkait mohon untuk menghormati proses hukum karena perkara ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan