banner 325x300
Berita

Polisi Bekuk 5 Pelaku Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan di Warungkondang

×

Polisi Bekuk 5 Pelaku Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan di Warungkondang

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk 5 Pelaku Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan di Warungkondang

CIANJURUPDATE.COM, Warungkondang – Polsek Warungkondang berhasil bekuk lima pelaku kasus pembunuhan berencana dan beberapa kasus penganiyaan serta pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor moonrakers.

Kelima pelaku tersebut berinisial YB selalu eksekutor, R alias Burob selaku eksekutor. Kemudian H alias bandit joki, K turut serta, A alias pakel selalu penyuruh.

“Penangkapan lima pelaku ini dari dua kejadian perkara yang berbeda. Tapi kedua perkara tersebut merupakan penganiayaan,” ujar Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Rancagoong

Pihaknya menjelaskan, perkara pertama pada Jumat 29 April 2022 sekitar jam 18.30 Wib. Saat gang motor xtc membagi takjil dan buka puasa di depan mesjid Al-hadi. Selah selesai membagi takjil, tiba-tiba sekelompok orang dari gang motor moonrakers menyerang mereka.

“Sehingga dari kejadian ini mengakibatkan korban Hendar alias Ogah menderita luka bacok di punggung dan pinggang (opname),” ungkap Kapolres.

Perkara yang kedua, lanjut Kapolsek, pada Jumat 5 Mei 2022 sekitar 20.00 Wib. Korban mendapat telpon dari yang mengaku Rian (teman korban) meminta korban menjemput di Simpang Jambu Warungkondang karena kehabisan Bensin.

Selanjutnya korban dengan menggunakan sepeda motor berangkat untuk menjemput. Namun ketika mau sampai di Simpang Jambu Dipa, 3 orang pelaku, Y, B dan B, menghadang dan langsung membacok korban.

Pelaku Penganiayaan Terpengaruh Alkohol

“Sehingga korban ini mengalami luka berat di bagian pinggang hingga tembus usus 50 jahitan dan punggung,” kata dia.

Pihaknya menambahkan, ke lima pelaku ini melakukan aksinya dengan keadaan terpengaruh minum-minuman keras jenis roso-roso.

“Motif dari penganiayaan dan melakukan percobaan pembunuhan ini, P menyuruh melakukan menghabisi korban cuma karena benci,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, barang bukti yang Polisi amankan yakni satu buah bilah golok, cerulit, satu kaos, dan jaket lepis.

Baca Juga: Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cibeber

“Kelima pelaku ini dikenakan pasal 340 junto pasal 53 artinya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup dia. (ren)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan