banner 325x300
Berita

Polisi Sita Dua Galon Roso-roso dari Dalam Rumah

×

Polisi Sita Dua Galon Roso-roso dari Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satres Narkoba Polres Cianjur menyita dua galon berisi roso-roso pada hari Sabtu (22/2/2020) malam. Razia dilakukan pada sebuah rumah dengan pemilik berinisial F (25) di jalan Raya Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan razia berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi merazia sebuah rumah yang diduga menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis oplosan.

“Setelah mendatangi TKP ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Minggu (23/2/2020).

Atas kejadian tersebut, pemilik dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur. Kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur, berupa dua buah Galon berisi 40 liter roso- roso,” imbuhnya.(yan/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan