Berita

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu-sabu di Bojongpicung

×

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu-sabu di Bojongpicung

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Dua bandar sabu-sabu di Kecamatan Bojongpicung ditangkap aparat Sat Res Narkoba Polres Cianjur, Sabtu (7/3/2020) siang. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 23,90 gram.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan bandar sabu-sabu di Bojongpicung ini bermula pada saat pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada seorang laki-laki berinisial DS (39) yang merupakan warga Kampung Sukamanah, Ds. Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya sekitar jam 13.30 WIB, Polisi menemukan DS sedang berada di rumahnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Minggu (8/3/2020).

Polisi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah DS. Di dalam lemari pakaian ditemukan jaket warna hijau yang terdapat barang bukti sabu-sabu.

Ada satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu. Satu bungkus lagi plastik bening isi sabu yang sama dibungkus dengan tisu putih. Kemudian tujuh bungkus plastik bening isi sabu yang dibungkus tisu putih. Di saku jaket sebelah kanan terdapat dua bungkus plastik bening isi sabu yang dililit lakban hitam.

“Jadi ada 11 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat seluruhnya 15,88 gram,” terangnya.

Budi menjelaskan, setelah diintrograsi DS mengaku sebagian sabu-sabunya sudah dijual kepada YS (41) warga Kampung Babakan Caringin, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap YS. Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, YS ditemukan sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Polisi menemukan satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu yang dibungkus tisu putih seberat 8,02 gram.

Digiring ke Polres Cianjur

Tinggalkan Balasan