Berita

Polisi Tangkap Pria Pemilik 1,5 Kilogram Ganja di Maleber

×

Polisi Tangkap Pria Pemilik 1,5 Kilogram Ganja di Maleber

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat Polres Cianjur menangkap UY, seorang pria pemilik ganja 1,5 Kilogram atau 1500 Gram di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Senin (11/11/2019). Kini ia pun dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan UY bermula ketika pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat. Seorang pria berinisial UY memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin tanggal 11 November 2019 sekitar jam 16.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Cianjur mendatangi rumah yang bersangkutan di Kampung Kalibunder Desa Maleber.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari kamarnya. Dua bungkus ganja dililit lakban coklat, satu buah timbangan, satu buah gergaji, satu bundel kertas nasi, satu buah hp merk Oppo, satu potong baju kaos warna pink,” paparnya dalam keterangan kepada Cianjur Update, Selasa (12/11/2019).

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Pria di Pamoyanan Juga Ditangkap

Aparat Satuan Res Narkoba Polres Cianjur juga menangkap seorang pria berinisial AR di rumahnya di Kampung Mitraloka RT 01/RW 18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Ia ditangkap karena kepemilikan Psikotropika Jenis Valdimex, Asilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona. Senin (11/11/2019).

Budi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki berinisial AR memiliki, menguasai dan membawa obat Psikotropika golongan IV.

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AR pada hari senin tanggal 11 November 2019,” tuturnya.

Budi menuturkan, penangkapan AR sekitar jam 14.00 WIB, pada saat itu sedang berada didepan rumahnya.

Ditemukan obat Psikotropika gol IV jenis Valdimex 5mg dengan jumlah sebanyak 10 butir yang tersimpan disaku lengan jaket sebelah kiri. Kemudian jenis Esilgan 2mg sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis Calmlet alprazolam 1mg sebanyak 18 butir.

Satu strip obat jenis Riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, yang dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.

“Diakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. Atas perbuatannya tersangka akan “Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ungkapnya.(yan)

Tinggalkan Balasan