banner 325x300
Berita

Polisi Tangkap Remaja Pemilik 24 Bungkus Sabu-sabu di Cianjur

×

Polisi Tangkap Remaja Pemilik 24 Bungkus Sabu-sabu di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial INK (22) karena memiliki 24 paket sabu-sabu seberat 8,20 gram. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Jalan Prof Moch Yamin, Gang Warga, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Jumat (14/2/2020) siang.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan penangkapan bermula saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak berkenan menyebutkan namanya. Laporan tersebut tentang adanya seseorang berinisial INK, memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut kemudian pelapor melakukan penyelidikan,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Sabtu (15/2/2020).

Ia menjelaskan, selanjutnya pada hari Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelapor mendatangi rumah INK. Polisi pun melakukan penangkapan, penggeledah, dan pemeriksaan.

Hasilnya didapati sebuah tas selendang warna biru tua yang tergantung pada kamar rumah tersangka. Di dalamnya berisikan 15 bungkus plastik berisikan sabu-sabu. Kemudian lima bungkus plastik bening berisikan sabu yang dililit lakban warna hitam.

Satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening berisikan sabu. Semuanya berjumlah 24 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 8,20 gram.

Budi mengatakan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cianjur. Hal itu dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak lanjut dari pihak kepolisian yaitu melakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan. “Atas perbuatannya tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yan/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan