banner 325x300
Berita

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya!

×

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya!

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya!
TANGKAP: Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan di Gekbrong, Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap korban (ACR), yang terjadi di Jalan Komplek Perum Tirta Nirwana, Kampung Loji RT 01/RW 13, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada Kamis (22/8/2021) lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, motif tersangka (MS) bermula dari adanya perselisihan pada saat pelaku dan korban ini bersinggungan dengan menggunakan sepeda motor.

“Karena memang ada perselisihan, saat berpapasan keduanya mengeraskan kenalpot sepeda motor berjenis RX-King hingga bising, sehingga ada ketersinggungan,” ujar Doni kepada Cianjur Today, Kamis (26/8/2021).

Setelah itu, lanjut Doni, pelaku dan korban memutar balik kendaraan dan kemudian, terjadilah perkelahian. Pelaku mengeluarkan sebilah golok dan tanpa basa-basi langsung membacok korban di bagian wajah.

“Saat itu korban langsung terjatuh dan ketika hendak dibacok lagi, seorang saksi berusaha menepis senjata tajam tersangka. Lalu, senjata tajam tersebut berhasil ditepis dan terjatuh hingga mengenai tumit korban,” paparnya.

Menurut Doni, setelah berkelahian terjadi, korban (ACR) mengalami luka-luka di bagian kepala sebelah kiri, kuping sebelah kiri, dan bagian tumit karena dibacok pelaku oleh senjata tajam.

“Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah benda tajam berupa golok berukuran 45 cm dan satu buah senjata tajam jenis krambit,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, menurut saksi yang melihat di lokasi kejadian, saat perkelahian berlangsung, pelaku hanya satu orang saja dan tidak ada pelaku lainnya.

“Saat ini sedang kita selidiki apakah tersangka anggota geng motor atau ormas. Jadi untuk sementara ini, tersangka bukan anggota geng motor atau ormas,” sebutnya.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Doni, pelaku dijerat Pasal 351KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

“Pelaku pun dijerat hukuman pidana lima tahun penjara,” tutup Doni.(ren/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan