banner 325x300
Berita

Polres Cianjur Ciduk Delapan Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Lingkungan Lapas

×

Polres Cianjur Ciduk Delapan Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Lingkungan Lapas

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan delapan orang pengedar narkoba yang beroperasi di Lapas Kelas II B Cianjur. Para tersangka dan barang bukti ditampilkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (30/11/2020).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan beberapa di antaranya merupakan warga luar Cianjur, namun tetap melibatkan warga Cianjur dalam aksinya.

“Ini para pemain lama yang juga dikendalikan dari Lapas dan kemudian proses transaksinya pun dilakukan di lingkungan Lapas Cianjur. Ada pelaku dari anggota geng motor juga yang diamankan dan dia melakukan transaksi narkoba,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (30/11/2020).

Kedelapan pengedar narkoba tersebut di antaranya, NS alias Beno, CZM alias Deri, AH alias Memet, RS alias Paray, ZM, TY, AS, dan YS.

“Barang bukti ada 12 gram sabu-sabu, ganja sebanyak lima gram, kemudian ada 1.033 botol minuman beralkohol, 200 kantong miras roso-roso, 1.000 butir tramadol, dan 3.000 butir hexymer,” ungkapnya.

Rifai menjelaskan, para pengedar narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 No 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan